Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo memproses laporan masyarakat adanya dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh salah satu anggota komisi II DPR RI yang belum cuti. Anggota legislatif tersebut adalah Fandi Utomo, politisi Demokrat yang berasal dari dapil Jawa Timur I (Kota Surabaya dan Sidoarjo).
Laporan masyarakat itu diduga Fandi Utomo melakukan kampanye terselubung, usai pertemuan dengan beberapa warga di beberapa balai desa yang ada di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Bukti laporan masyarakat itu berupa foto selfi bersama warga mengacungkan simbol satu jari yang diduga identik dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu Pilgub Jatim.
Ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo Mohammad Rosul ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya tengah melakukan proses tersebut. "Iya benar, kami masih proses," ujarnya ketika dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (1/2). Ia mengaku, proses itu dilakukan adanya laporan dari masyarakat kepada dirinya melalui pesan media sosial.
"Memang laporannya secara tidak langsung berupa gambar yang dikirim melalui pesan WA kepada saya kemarin sekitar pukul 10 siang. Mengenai foto kegiatan reses Pak Fandi Utomo yang dinilai pelapor diduga untuk pemenangan nomor satu (Khofifah-Emil) di Desa Jatikalang, Terung Wetan dan Kelurahan Barengkrajan, Kecamatan Krian," ucapnya.
Kata Rosul, Panwaslu saat ini akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal ini pelapor dan terlapor. Di samping itu, Panwaslu menunggu temuan dari Panwascam. "Ini sedang kami tindak lanjuti dan sedang proses. Pelapor juga sudah kami minta datang ke kantor (Panwaslu Sidoarjo) untuk diklarifikasi," kata Rosul.
Lanjut Rosul, pihaknya juga akan melakukan kroscek dan klarifikasi untuk memanggil kepada PPL (Panitia Pengawas Lapangan) Desa Jatikalang, Terungwetan dan Barengkrajan dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Krian untuk memastikan kejadian itu benar atau tidak.
Sebab, menurutnya, pihaknya harus memastikan laporan salah satu masyarakat terkait kegiatan politisi Partai Demokrat yang diduga melakukan kegiatan reses pada tanggal 22 Februari 2018 lalu di kantor desa untuk reses program bedah rumah itu.
"Kami masih panggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi ini apakah benar atau tidak. Mengapa, karena pelapor tidak bisa memberikan kesaksian hanya memberikan foto yang diambil dari media sosial dengan tulisan persatuan nomor satu, kebahagiaan nomor satu namun tidak menyebut dan menggunakan atribut kampanye," ungkapnya.
Sementara Fandi Utomo ketika dikonfirmasi menyilahkan panwaslu untuk memproses kegiatan yang dilakukannya. "Silahkan saja diproses, memangnya kenapa kok dilaporkan? Siapa yang melaporkan? Apa hubungan Panwaslu dengan kegiatan saya? Apa ada kewenangan Panwas terkait kegiatan saya?" katanya melalui pesan media sosial kepada merdeka.com.
Ditambahkan Fandi, setiap laporan masyarakat memang harus ditindaklanjuti. Bahkan pihaknya juga akan menggunakan hak hukumnya dengan melaporkan balik pelapor. "Namun sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, saya minta Panwas juga mengumumkan terbuka siapa pelapornya, supaya saya juga menggunakan hak hukum saya terhadap pelapor," katanya.
Terpisah, Kepala Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Yatnoko, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan pertemuan di balai desa, antara warga dengan Fandi Utomo yang dilakukan pada 22 Februari 2018. "Kalau pertemuan memang benar mas. Tapi itu hanya silaturahmi dan menyampaikan program bedah rumah," ujarnya ketika dikonfirmasi merdeka.com.
Yatnoko juga membantah kalau kegiatan Fandi Utomo bukan kampanye terselubung dan tidak terkait reses. "Bukan reses, hanya menyampaikan program bedah rumah," ujarnya.
Katanya, acara yang dihadiri sekitar 20 masyarakat setempat yang menerima bantuan bedah rumah tersebut, lalu diberikan pemahaman jika masyarakat yang mendapat bantuan itu mendapatkan dana Rp 15 Juta/orang, namun berupa material. "Setahu saya kemarin begitu, tidak ada kampanye, ada daftar hadirnya kok," kata dia.