Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai bahwa surat keputusan(SK) KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan sah.Di mana sebelumnya, SK berisi masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta ini digugat oleh cagub pertahanan DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bawaslu dengan alasan merugikan pihaknya."Secara hukum sah," kata Margarito di Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Sunter III, Jakarta Utara, Senin (20/3).Jika kemudian ada pihak yang menyatakan bahwa SK 49 tidak sah, maka secara otomatis Pilkada putaran pertama tidak sah. Karena menurutnya, pilkada pada putaran pertama juga menggunakan aturan KPU DKI."Mereka punya kewenangan. Apabila tidak sah, maka putaran pertama juga tidak sah. Begitu pula dengan suara yang diperoleh," pungkasnya.
Pakar Hukum Tata Negara: Peraturan KPU DKI Nomor 49 sah
"Secara hukum sah," kata Margarito di Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Sunter III, Jakarta Utara, Senin (20/3).
Rekomendasi