OSO tegaskan Ratu Hemas tak bisa ambil alih sidang paripurna DPD

OSO mengaku tidak mengetahui adanya upaya untuk membentuk DPD tandingan. Khususnya DPD tandingan yang dihembuskan oleh anggota DPD yang menolak kepemimpinannya, termasuk Gusti Kanjeng Ratu Hemas. "Saya enggak tahu, saya enggak tahu. Ya ya biarin aja dia," tutupnya.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
OSO tegaskan Ratu Hemas tak bisa ambil alih sidang paripurna DPD
Oesman Sapta terpilih sebagai Ketua DPD RI. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Oesman Sapta Odang (OSO) yang saat ini telah terpilih menjadi Ketua DPD RI, belum mengetahui tentang agenda sidang paripurna akan digelar siang nanti. OSO yang juga menjabat Ketua MPR dan Ketua Umum Partai Hanura ini hanya memberikan komentar singkat soal sidang paripurna DPD nanti."Ini belum tahu, ini masih mau ke sana nanti," kata OSO buru-buru meninggalkan lokasi usai menghadiri acara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (10/4).Ketika ditanya lagi terkait tentang paripurna, dirinya tetap menjawab dengan singkat. "Belum tahu ini masih mau ke sana," katanya singkat.Dalam sidang paripurna nanti, dua kubu, baik itu yang mendukung ataupun menolak OSO dikabarkan akan hadir. OSO menegaskan, Gusti Kanjeng Ratu Hemas tidak bisa mengambil alih dan memimpin jalannya sidang paripurna DPD."Hah enggak bisa, enggak bisa heh," tegas OSO.OSO mengaku tidak mengetahui adanya upaya untuk membentuk DPD tandingan. Khususnya DPD tandingan yang dihembuskan oleh anggota DPD yang menolak kepemimpinannya, termasuk Gusti Kanjeng Ratu Hemas."Saya enggak tahu, saya enggak tahu. Ya ya biarin aja dia," tutupnya.

Seperti diketahui, sidang paripurna DPD RI memutuskan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI, Senin (3/4) tengah malam, diwarnai keributan. Insiden perebutan podium juga tampak dalam sidang paripurna DPD ini.Wakil Ketua DPD yang memimpin jalannya paripurna saat itu, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menuturkan, terjadinya pertentangan di antara anggota DPD lantaran sebagian anggota tak mau dibacakan putusan MA mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017. Padahal kata Ratu, sebagai pimpinan seharusnya membawa forum tersebut menaati peraturan MA. "Nah pimpinan kan harus langsung memberikan penjelasan keputusan MA apalagi sudah keluar perbaikan redaksi. Ini kan alotnya pada masalah itu lagi," ujar Ratu.Sementara itu penolakan pun terus diajukan oleh sebagian anggota DPD. Dirinya sebagai pimpinan sidang setuju bila putusan MA tersebut dibacakan terlebih dahulu dalam sidang. Sidang dihujani interupsi.Ratu Hemas mengatakan bahwa hasil pemilihan pimpinan DPD tersebut inkonstitusional dan ilegal. "Semua proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD RI tersebut, adalah inkonstitusional dan ilegal," ungkapnya di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).

Rekomendasi