Nonaktifkan Akbar Faizal di MKD, Fahri Hamzah disentil Desmond

Desmond sebut Fahri Hamzah melanggar kode etik anggota DPR.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Nonaktifkan Akbar Faizal di MKD, Fahri Hamzah disentil Desmond
Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyayangkan sikap Fahri Hamzah yang ikut campur dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat mengusut kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK. Fahri menandatangani surat penonaktifan anggota MKD Akbar Faizal. Padahal Akbar ingin ikut sidang vonis Setya Novanto. Menurut Desmond, tidak ada aturan pimpinan DPR bisa ikut memindahkan orang."Saya tak mau seperti Fahri Hamzah melanggar kode etik. Aturannya buka tuh MD3 enggak ada ketua DPR bisa memindahkan orang," kata Desmond di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12). Menurut politikus Gerindra ini, pergantian anggota dewan di alat kelengkapan dewan merupakan wewenang MKD atau fraksi. Namun bukanlah kewenangan pimpinan DPR. Seharusnya Fahri hanya bertindak sebagai pihak yang menyepakati saja. "Mengganti orang itu di alat kelengkapan, porsinya fraksi. Kalau dia bersalah porsinya MKD. Tidak ada hak Fahri Hamzah mengganti orang, itu menurut Undang-Undang MD3 dan tatib DPR," tuturnya. Meski mengakui bahwa Fahri melanggar kode etik, Desmond enggan mengungkapkan apa sanksi yang pantas. Menurutnya MKD harus merumuskan sanksi tersebut. "Silakan MKD yang memutuskan," pungkasnya.

Rekomendasi