Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LIPI Usul UU Pilkada Dibenahi untuk Cegah Praktik Dinasti Politik

LIPI Usul UU Pilkada Dibenahi untuk Cegah Praktik Dinasti Politik Pencoblosan ulang di TPS 18 Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sebanyak 117 daerah yang berpotensi memiliki kekuatan dinasti politik sehingga rawan korupsi menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Merespons itu, pengamat politik LIPI, Siti Zuhro menilai praktik dinasti politik memang makin bertambah. Ini membuat demokrasi Indonesia merosot.

"Praktik dinasti politik dari waktu ke waktu terus bertambah. Sistemnya demokrasi, Pilkadanya langsung tapi jumlah daerah yang kental dinasti politik malah banyak. Hal ini membuat demokrasi di Indonesia paradoks dan indeks demokrasi Indonesia merosot," kata Siti saat dihubungi merdeka.com, Kamis (9/7).

Penyebabnya, kata dia, undang-undang Pilkada tidak mengatur tentang dinasti politik karena dianggap melanggar HAM. Tetapi, tanpa payung hukum yang jelas justru dinasti politik makin melenggang dan membuat kualitas demokrasi di Indonesia merosot.

"Karena itu sudah saatnya isu dinasti politik ini diberikan solusinya agar tak semakin berkembang biak," ucapnya.

Menurutnya, salah satu daerah yang kental dinasti politik adalah provinsi Banten. Kini, dinasti politik makin meluas ke daerah lain.

"Dari daerah yang sangat kental praktik dinasti politik seperti provinsi Banten, belakangan ini meluas ke daerah-daerah lain. Ironis sekali praktik pilkada langsung justru cenderung membengkakkan jumlah dinasti politik atau politik kekerabatan," tutur Siti.

Revisi UU Pilkada

Menurutnya, langkah pertama untuk mencegah dinasti politik ialah undang-undang Pilkada sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkada perlu dibenahi. Perlu diciptakan peraturan yang mengunci kecenderungan praktik dinasti politik.

"Sebagai contoh, bila keluarga istri, suami, anak, saudara mau maju Pilkada harus dipastikan tidak menggunakan fasilitas atau koneksi karena suami atau istri dengan menjadi kepala daerah," ujar dia.

Langkah kedua, parpol sebagai kekuatan politik yang diberi otoritas untuk mengusung calon dalam Pilkada harus bertanggung jawab penuh dalam menyeleksi calon agar terhindar dari praktik dinasti politik.

"Langkah ketiga, publik dan civil society serta media ikut mengawal proses pilkada khususnya pencalonan kepala daerah agar parpol sadar bahwa publik atau civil society menyorot secara tajam aktivitas parpol dalam pilkada," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP