KPU Usul Perppu Penundaan Pilkada Beri Kewenangan Soal Tanggal Pemungutan Suara
Merdeka.com - Pemerintah, DPR, dan KPU telah sepakat untuk dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam rangka penundaan Pilkada serentak 2020. Namun, dalam rapat kerja di DPR belum ada kesepakatan mengenai tanggal.
Anggota KPU Ilham Saputra mengusulkan, sebaiknya dalam Perppu nanti tidak ditulis secara spesifik hari pemungutan suara. Ilham menyarankan, dalam Perppu nanti KPU sebagai penyelenggara diberikan kewenangan untuk menentukan.
"Perppu memberikan kesempatan/kewenangan KPU kapan kira-kira hari pemungutan suaranya. Jadi tidak perlu mengatur secara detail kapan tanggal pemungutan suaranya," ujar Ilham dalam diskusi melalui teleconference, Kamis (2/4).
Ilham mencontohkan, jika Presiden menentukan dalam Perppu pemungutan suara diundur pada 31 Desember, maka akan berimplikasi jika status darurat Covid-19 terus diperpanjang. Sementara belum diketahui hingga kapan masa darurat Covid-19 ini selesai.
"Ini berimplikasi harus ada Perppu lagi kalau covid-19 tidak selesai," kata Ilham.
Ilham mengatakan, dalam Perppu nanti perlu antisipasi apabila sampai akhir tahun pandemi virus corona ini tidak kunjung usai. KPU sendiri memiliki opsi Pilkada serentak ditunda hingga 2021.
Senada, Ketua Kode Inisiatif Very Junaidi mengatakan, sampai saat ini belum diketahui sampai kapan pandemi akan usai. Sehingga, dia menyarankan Perppu lebih baik hanya menyatakan Pilkada serentak ditunda. Tentang kapan akan digelar kembali, diserahkan kepada penyelenggara.
"Paling penting soal waktu saja perppu menyatakan perlu ditunda. Soal waktu gak usah bikin jangan memperumit seperti UU pilkada, yang menentukan bulan dan tahun," ujar Very dalam kesempatan sama.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaBegini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran
Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Surakarta: Cawapres Gibran Bakal Nyoblos di TPS 34 Manahan
KPU Surakarta belum menerima informasi apakah Presiden Jokowi dan keluarga juga akan mencoblos di Solo.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Diminta Cepat Antisipasi Kerawanan Pemilu
Situasi terakhir menunjukkan kondisi yang mulai mengkhawatirkan.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca Selengkapnya