KPU tegaskan caleg eks koruptor tak bisa maju usai dicoret parpol pengusung

KPU tegaskan caleg eks koruptor tak bisa maju usai dicoret parpol pengusung. Sementara nama yang telah dicoret oleh partai pengusungnya, tidak bisa maju kembali menjadi bakal calon anggota lesgislatif karena masa pergantian calon sudah usai.

Muhammad Genantan Saputra
KPU tegaskan caleg eks koruptor tak bisa maju usai dicoret parpol pengusung
Komisioner KPU Hasyim Asyari. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan MA dengan meloloskan nama-nama mantan napi korupsi yang mendaftar caleg. Namun, KPU masih mempelajari apakah langsung meloloskan para caleg mantan napi koruptor tersebut tanpa mengubah Peraturan Peraturan (PKPU) yang dibatalkan MA atau tidak.

"Karena putusan MA sudah terbit, KPU akan memeriksa untuk ditindaklanjuti, dalam arti dilaksanakan putusannya untuk (nama-nama caleg tersebut) dimasukan kembali," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Meski demikian, mantan napi korupsi yang diloloskan menjadi caleg hanya mereka yang namanya belum dicoret oleh partai pengusungnya sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, dan gugatan caleg tersebut terkait PKPU dimenangkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sementara nama yang telah dicoret oleh partai pengusungnya, tidak bisa maju kembali menjadi bakal calon anggota lesgislatif karena masa pergantian calon sudah usai.

"Yang dipulihkan yang sudah masuk daftar, lalu di TMS-kan KPU dan kemudian yang bersangkutan mengajukan sengketa ke Bawaslu dan dikabulkan. Nah, itu yang akan kita laksanakan," jelas Hasyim.

KPU mencermati berkas caleg itu untuk memastikan bahwa persyaratan lainnya sudah terpenuhi. Bila ditemukan masalah selain terkait aturan mantan napi menjadi caleg, kemungkinan tidak akan lolos ditetapkan caleg.

"Misalkan kalau ada calon DPD itu kemudian dinyatakan tidak mungkin memenuhi syarat karena dukungan, berarti kan bukan persoalan ini kan, bukan persoalan syarat calon bahwa dia mantan napi koruptor," terang Hasyim.

"Beberapa perkara itu pasti beda-beda perkaranya, maka akan kami periksa satu per satu untuk bagaimana menindaklanjuti, melaksanakan putusan MA tersebut," tambahnya.

Selain itu, KPU punya opsi lain yakni berkoordinasi dahulu dengan DPR dan Kementerian Hukum dan HAM apakah perlu perubahan-perubahan PKPU pasca terbitnya putusan MA. Sehingga, langkah KPU meloloskan mantan napi korupsi tersebut menjadi caleg bisa lebih kuat jika ditinjau dari sudut pandang hukum serta kerangka hukumnya kokoh.

"Kemungkinan paling bagus ya direvisi PKPU nya, dan nanti kami akan koordinasi dengan Kemenkumham dalam hal perubahan dan kami sampaikan kepada DPR hal-hal yang perlu dilakukan perubahan terhdap PKPU yang dibatalkan MA," kata Hasyim.

"Jadi secara hukum aspek peraturan perundangan juga memenuhi, secara substansi juga memenuhi. Supaya mengambil langkah kebijakan untuk menindaklanjuti putusan-putusan Bawaslu terdahulu itu kerangka hukumnya relatif kokoh," lanjut dia.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan, masa penetapan calon yang sedianya dilakukan pada 20 September 2018 tidak akan diundur. Hasyim optimis dalam dua hari kedepan sudah ada langkah-langkah apa saja yang akan diambil KPU merespon persoalan ini.

"Kemungkinannya tidak (diundur), karena masih ada dua hari lagi," kata Hasyim.

Rekomendasi