KPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap
Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan perihal penghentian sementara rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. KPU RI menyatakan bahwa penghentian rekapitulasi suara Pemilu 2024 itu tidak dilakukan di seluruh kecamatan.
"Yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak berhenti total, itu tidak ya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (19/2).
Hasyim mengatakan, penghentian rekaputilasi itu hanya berlaku di kecamatan yang belum sinkron antara hasil hitung manual dengan yang ditayangkan atau diunggah di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama di tingkat kecamatan, maka yang sudah sesuai, lanjut rekap di tingkat kecamatan. Kalau belum, maka yang sudah sudah sesuai dulu yang jalan pararel," ujar Hasyim.
Hasyim menegaskan bahwa Sirekap bukan dasar rujukan KPU melakukan rekapitulasi, melainkan hanya sebagai pembanding.
Misalnya, saat kotak suara dari tiap-tiap TPS sudah dibuka, maka petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan mengeluarkan formuir C1 untuk dibacakan dalam rapat rekaputulasi terbuka, sembari melihat hasil unggahan dalam Sirekap.
"Jadi bukan itu (Sirekap) dijadikan dasar atau rujukan, bukan. Tapi pembanding, apakah yang ditayangkan sudah sama dengan aslinya atau belum," papar Hasyim.
"Itu nanti dikeluarkan, kemudian itu dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan," imbuh Hasyim.
KPU RI meminta kepada rekapitulator daerah untuk segera mengunggah hasilnya jika sudah ada.
Baca SelengkapnyaKetua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca SelengkapnyaSetelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaKPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaPenghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.
Baca SelengkapnyaKPU RI memastikan, tujuan SIREKAP digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPKS mendesak agar KPU segera menghentikan publikasi Sirekap
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca Selengkapnya