KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya
Penghitungan suara di tingkat kecamatan baru kembali dilakukan pada Selasa (20/2) besok.
Penghitungan suara di tingkat kecamatan baru kembali dilakukan pada Selasa (20/2) besok.
Komisi Pemilih Umum (KPU) Provinsi Bali, menghentikan sementara kegiatan penghitungan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
Anggota Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan mengatakan, penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.
Penghitungan suara di tingkat kecamatan baru kembali dilakukan pada Selasa (20/2) besok.
"Kita hentikan semua sejak kemarin dan besok kita mulai lagi. Kemarin (Sabtu) dihentikan sekitar jam 12.00 WITA," kata Jhon, saat dihubungi Senin (19/2).
Dia menyebutkan, alasan penghentian sementara penghitungan suara di tingkat kecamatan untuk perbaikan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki KPU RI.
Selain itu, ada pemberitaan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster yang menyoroti aplikasi Sirekap KPU.
Koster juga menganggap banyak ketidaksesuaian jumlah suara sah partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg). Kemudian, viral dugaan kecurangan Pemilu 2024.
merdeka.com
Dia juga menyebutkan, bahwa penghitungan suara di tingkat kecamatan akan kembali digelar pada Selasa (20/2) esok karena sudah ada perbaikan Sirekap dari KPU RI.
"Iya (dilanjutkan besok). Kita kan dalam artian sudah memperbaiki proses data juga, kita lihat, makannya besok kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Setelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaPihaknya dapat menuntaskan rekapitulasi seluruh suara Pemilu 2024 pada Selasa.
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca Selengkapnya"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKetua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca Selengkapnya