Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Pansus: PKB & PDIP tak tolak unsur politik di definisi terorisme

Ketua Pansus: PKB & PDIP tak tolak unsur politik di definisi terorisme Sidang Paripurna DPR. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, dua fraksi partai yakni PDIP dan PKB sebenarnya setuju dengan konsep definisi terorisme yang memuat motif politik, ideologi atau gangguan keamanan. Namun, dua fraksi itu hanya butuh waktu untuk berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

"Kemarin saja kita sudah mendapat persetujuan dari 8 fraksi dan 2 fraksi pun tidak menolak. Hanya memerlukan waktu untuk mengonsolidasikan kepada pimpinan fraksinya masing-masing," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Syafi'i yakin perdebatan soal definisi terorisme akan selesai dalam rapat kerja dengan pemerintah sore nanti. Sebelum raker, tim sinkronisasi akan terlebih dulu menggelar rapat.

Politikus Partai Gerindra ini memastikan, rapat timsin tidak akan dilakukan voting terkait perbedaan definisi terorisme. Mekanisme voting, kata Syafi'i hanya dilakukan dalam rapat kerja.

"Insya Allah dalam raker nanti akan kita putuskan. Karena di timsin tidak boleh voting. Voting dipembahasan tingkat satu itu hanya boleh dilakukan di dalam raker. Jadi insya Allah semua berjalan lancar," ungkapnya.

Rapat Pansus RUU Antiterorisme mengenai pembahasan definisi terorisme mulai menemukan titik terang. DPR dan pemerintah telah sepakat untuk menghadirkan dua rumusan definisi yang dapat dijadikan alternatif.

Dia mengungkapkan, dua fraksi yang telah setuju memilih definisi terorisme tanpa adanya motif politik adalah PDIP dan PKB seperti yang diusulkan pemerintah. Dua parpol tersebut menyetujui definisi terorisme pada draf regulasi lama yang mengacu pada definisi terorisme sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 dalam draf RUU Antiterorisme.

"Dua fraksi (PDIP-PKB) itu mempertahankan bahwa definisi terorisme tidak perlu ada frase motif politik, ideologi atau gangguan keamanan," ucapnya.

Sementara fraksi lainnya setuju ada motif politik. "8 fraksi memilih alternatif dua di mana definisi tersebut dalam batang tubuh ada frase motif politik, ideologi atau gangguan keamanan," tutur Arsul.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP