Kasus Logistik Pemilu Kurang, DKPP Jatuhkan Sanksi ke 5 Anggota KPU Banyuasin

Penyelenggara pemilu itu diadukan atas dugaan kode etik karena kasus kekurangan dan keterlambatan logistik saat pencoblosan.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Kasus Logistik Pemilu Kurang, DKPP Jatuhkan Sanksi ke 5 Anggota KPU Banyuasin
Logistik Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi bersalah kepada komisioner dan sekretaris KPU Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyelenggara pemilu itu diadukan atas dugaan kode etik karena kasus kekurangan dan keterlambatan logistik saat pencoblosan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Banyuasin, Agus Supriyanto, Bahrialsyah, Siti Holijah, Riki Oktadinata, Nurul Mubarok dan Sekretaris KPU Banyuasin, Saparen. Mereka diadukan Bawaslu setempat.

Keterangan yang diterima merdeka.com, Kamis (11/7), Majelis hakim menilai keenam teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu sesuai Pasal 6 ayat 3 huruf f karena tidak profesional menyelenggarakan pemilu 2019. Teradu dianggap tidak memahami tugas, tidak menjalankan kewajiban dalam mengemban wewenang dan tidak memenuhi kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.

"Majelis mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu," ungkap Harjono saat menjatuhkan putusan, Rabu (10/7).

Dalam sidang itu, keenam teradu terbukti bersalah atas keterlambatan pengiriman serta kekurangan logistik yang menyebabkan keterlambatan dan tidak terlaksananya pemungutan suara di lima kecamatan pada pemilu 17 April 2019.

"Terbukti dengan fakta kurangnya koordinasi para teradu dengan lembaga penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, seperti KPU Provinsi sehingga menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan persepsi negatif yang mencuat ke permukaan publik," kata dia.

Padahal, fakta yang didapat diketahui kotak suara beserta surat suara tersebut tidak hilang melainkan memang kurang pada saat pendistribusian. Alhasil, pemungutan suara dalam pemilihan legislatif DPRD Banyuasin daerah pemilihan 2 di lima kecamatan tidak terlaksana. Pasalnya, terjadi salah cetak surat suara sehingga menimbulkan banyak pemilih tak bisa menyalurkan haknya.

Alhasil, KPU setempat mengeluarkan putusan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 27 April 2019 sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaiannya.

"Memerintahkan KPU Provinsi Sumsel untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tutupnya.

Rekomendasi