Jokowi sudah terima laporan tahapan revisi UU MD3
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menerima laporan terkait tahapan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Hal ini diungkapkannya usai mendampingi Ketua DPR, Setya Novanto, menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.
"Tadi kita menyampaikan kepada Presiden tahapan daripada revisi yang masuk dalam Prolegnas 2016. Termasuk di dalamnya revisi UU MD3 yang sesuai dengan kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR kemarin," kata Fahri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/12).
Menanggapi laporan pimpinan DPR, kata Fahri, Jokowi bertanya soal teknis revisi UU MD3 itu.
"Kami sudah jawab kepada beliau bahwa di tingkat DPR pada dasarnya ini tidak ada masalah. Tinggal pemerintah harus mengirimkan surat Presiden yang mengutus pejabat setingkat menteri untuk melakukan pembahasan bersama DPR sesuai dengan undangan DPR," jelasnya.
Fahri menambahkan, revisi UU MD3 baru akan dibahas pada masa reses DPR. Setelah dibahas, hasil revisi akan didorong pada Rapat Paripurna pada 10 Januari 2017.
Untuk diketahui, DPR saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Revisi UU tersebut guna menambah kursi pimpinan DPR.
Saat ini pimpinan DPR RI terdiri dari lima orang, yakni Setya Novanto (Golkar), Fadli Zon (Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), Agus Hermanto (Demokrat), dan Taufik Kurniawan (PAN). Sejumlah Fraksi termasuk PDI-P saat ini sedang berusaha melakukan lobi-lobi untuk menambah satu kursi pimpinan melalui upaya revisi UU MD3.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya