JK sindir Koalisi Merah Putih: Tidak ada yang permanen!
Merdeka.com - Jika RUU Pilkada yang isinya mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD disahkan DPR, rakyat diminta tidak perlu khawatir. Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla mengatakan UU itu nantinya bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau terpaksa disahkan ya ada lagi yang mau dibawa ke MK. Tidak perlu khawatir. Tidak apa-apa itu hak demokratis," kata JK saat ditemui Kapanlagi Network di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Dalam UUD 1945, lanjut JK, memang hanya disebutkan jika pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Bisa pemilihan secara langsung, bisa juga perwakilan melalui DPRD.
Kelebihan pemilihan langsung adalah rakyat bisa langsung memilih, tapi ongkos penyelenggaraannya tinggi.
"Nah kalau kembali lewat DPRD, memang biayanya praktis kecil, tapi tidak berarti (biaya) pesertanya, itu murah. Bisa lebih mahal, karena harus men-service anggota DPRD itu ya setahun lah, pengalaman dulu," ujar JK.
Satu hal lagi, lanjut JK, para partai yang mengusulkan pilkada dikembalikan ke daerah lupa jika dalam politik hanya ada kepentingan yang abadi.
"Bisa saja ini dijalankan sebulan, tapi tahun depan ini koalisi berubah. Sulit sekali bersatu calon-calon di daerah itu. Pokoknya kita kompak siapapun yang terpilih, pokoknya Koalisi Merah Putih. Ya kalau kepentingannya berbeda, bisa dua calon dari Koalisi Merah Putih, bisa pecah suaranya. mana mungkin bersatu terus."
"Atau suara anda berimbang di DPRD atau beda tipis. Dua-duanya mau mencalonkan orang, terus gimana? Golkar mau (mencalonkan), katakanlah Gerindra mau. Emangnya bisa setuju. Internal partai pun berkelahi. Itu yang tidak dilihat. enggak lah. enggak ada yang permanen," pungkas JK.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta agar Pemda melakukan pengembangan dari proyek yang diselesaikan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, pertumbuhan BPR di Indonesia masih bagus. Namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku hingga saat ini belum mengetahui sosok yang mendaftar untuk Pilkada DKI Jakarta ke partai politik Koalisi Perubahan yaitu PKB, PKS atau NasDem.
Baca Selengkapnya