Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Dadan telah terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar.
Dadan telah terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto.
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto ( 13/3) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto" kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024).
Ali Fikri menerangkan, alasan Jaksa KPK menempuh upaya banding karena vonis yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
"Adapun point banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," ujar dia.
Lebih lanjut, Ali Fikri menyampaikan argumentasi hukum secara lengkap akan diuraikan Tim Jaksa dalam memori banding.
"Dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Dadan telah terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan Tri melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka
Atas hal tersebut, hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menghukum Dadan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,9 miliar subsider satu tahun penjara.
Vonis lebih rendah dari tuntutan yang telah diberikan oleh jaksa penuntut umum dari KPK yang dituntut penjara selama 11 tahun 5 bulan
Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya