Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Boyamin meyakini Dewas sudah tak bisa terima dengan sikap Firli Bahuri yang disebut memperburuk citra KPK.
Boyamin meyakini Dewas sudah tak bisa terima dengan sikap Firli Bahuri yang disebut memperburuk citra KPK.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023 besok.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewas KPK menunjukkan taringnya untuk menjaga muruah lembaga antirasuah.
Boyamin berharap Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Firli Bahuri.
"Jelas harapannya dinyatakan bersalah melanggar etik dan diberikan sanksi terberat, berupa permintaan pengunduran diri dan sekaligus memberikan rekomendasi pada presiden untuk memberhentikan," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (26/12).
Menurut Boyamin, kekesalan Dewas dibuktikan dengan melanjutkan persidangan meski Firli sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Nampaknya Dewas itu sudah pada level jengkel, buktinya ketika mengajukan pengunduran diri seminggu lalu, dewas meneruskan sidang, alasannya sudah sampai pemeriksaan saksi-saksi," kata Boyamin.
"Sebenarnya ini supaya apa? Meskipun Firli menyerahkan mengundurkan diri kepada Presiden yang kemudian ditolak, supaya ada efek jera karena apapun, Dewas akhirnya akan menyatakan bersalah melanggar kode etik, kalau Bu Lili kan waktu itu seakan-akan tidak melanggar kode etik," sambungnya.
Boyamin menyebut, putusan etik terhadap Firli harus tetap dijatuhkan sebelum Presiden Jokowi merespons surat pengunduran diri mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Vonis etik nantinya akan melekat kepada Firli sebagai pihak yang pernah melakukan pelanggaran.
"Harapannya kalau dia masih menginginkan jabatan publik di kemudian hari tidak akan bisa lagi, karena sudah cacat," pungkasnya.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mengumumkan sidang putusan dugaan pelanggaran etik ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri pada Rabu (27/12) mendatang.
Hal itu disampaikan oleh ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean setelah menggelar sidang lanjutan etik pada hari ini, (22/12).
"Bahwa sidang sudah selesai, dan kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember 2023 hari Rabu," kata Tumpak kepada wartawan, Jumat (22/12).
Tumpak menjelaskan, sejatinya pada sidang hari ini telah membuahkan hasil putusan untuk memberikan sanksi terhadap Firli yang diduga telah melakukan pertemuan dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat KPK melakukan pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Sebenarnya putusan pun sudah kami putus, tapi, sudah kami musyawarahkan, tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember 2023," jelas dia.
Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri mengajukan surat pemberhentian sebagai ketua sekaligus anggota KPK ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu, 20 Desember 2023. Namun surat itu tak bisa diproses Istana.
Kemudian Firli Bahuri menyebut telah memperbaiki surat tersebut dengan menggunakan diksi pengunduran diri. Surat terbarunya itu diserahkan Firli ke Istana pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnya