Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Tiga faktor itu menyangkut itu terkait hukum yang benar, etik yang benar dan penerimaan sosialnya juga benar.
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12). Hamdan diminta capres nomor urut 1, Anies Baswedan untuk menjelaskan terkait putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.
"Jadi kalau saya bahas tentang putusan pengadilan. Putusan pengaidlan itu harus ada tiga dasarnya. Hukum yang benar, etiknya benar, penerimaan sosialnya benar," kata Hamdan.
Menurut Hamdan, apabila salah satu dari tiga dasar itu hilang, maka keputusan pengadilan itu pincang.
"Legitimasi hukum, legitimasi etik, legitimasi sosial. Itulah hukum yang benar-benar bagus. Kalau hilang salah satunya maka hukum itu pincang," ujar Hamdan.
Anies lantas bertanya kepada Hamdan terkait putusan MK tersebut.
"Karena itu kalau ada pelanggaran etik berat dalam suatu pengadilan, dalam suatu putusan pengadilan menurut Undang-Undang, Undang-Undang kekuasaan kehakiman itu, putusan itu harus dianggap tidak sah, karena kehilangan landasan etiknya dan harus diproses ulang," kata Hamdan yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015.
"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.
Baca SelengkapnyaUntuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Angesta Romano Yoyol memberi pesan mendalam ke anak buah.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mengajak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat mengunjungi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Baca SelengkapnyaKewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan mendapat pertanyaan terkait pernyataannya saat debat capres kemarin.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca Selengkapnya