Terungkap, Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Dampingi Tim AMIN di Sidang MK
Tim AMIN pastikan Hamdan Zoelva tetap memberikan saran dan masukan di balik layar.
Tim AMIN pastikan Hamdan Zoelva tetap memberikan saran dan masukan di balik layar.
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan alasan Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva memilih tidak ikut beracara di MK dalam gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi MK.
Meskipun, Hamdan secara tidak langusng tetap memberikan masukan, saran dan mempercayakan seluruh proses kepada Tim Hukum Nasional AMIN.
Menurut Ari, hal tersebut menunjukkan bagaimana integritas seorang Hamdan Zoelva dan sikap menjunjung etik dalam berpekara di MK. Apalagi Hamdan sebenarnya memiliki izin praktik beracara sebagai lawyer dan merupakan mantan Ketua MK.
"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik," kata Ari saat dihubungi, Jumat (29/3)
"Apalagi beliau merupakan mantan ketua MK, karena menjunjung tinggi etik, maka beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara AMIN," tambahnya
Menurutnya, keputusan Hamdan tidak terlibat langsung sebagai tim pengacara AMIN sekaligus menunjukkan betapa solidnya kekuatan THN AMIN. Serta komprehensifnya usaha pengumpulan bukti dan saksi yang akan diajukan di persidangan
"Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirim pesan kepada semua bahwa THN AMIN amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024," ujarnya.
Tim Amin berharap agar persidangan berjalan lancar ke depan lancar. Tak hanya itu, bukti-bukti konkret yang disampaikan bisa menyakinkan majelis hakim dan mampu membuka berbagai tabir kecurangan Pilpres 2024 ke publik.
"Semoga persidangannya berjalan lancar, hakimnya adil dan bukti-bukti yang disajikan valid sehingga akan mampu membuka mata masyarakat terkait kondisi sebenarnya pelaksanaan Pilpres 2024," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaUntuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3 MK.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto, selaku tim hukum Timnas AMIN, mencecar balik saksi dari KPU terkait Sirekap
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaRapat membahas soal pembentukan tim hukum guna menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya