Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.

Pelaku pembunuhan calon siswa (casis) Bintara TNI AL Iwan Sutrisman Telaumbanua Gelombang 2 Tahun 2022 asal Nias Selatan, Sumatera Utara yang dibunuh Serda Adan pada 24 Desember 2022 silam terancam hukuman mati.


Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri pada saat konferensi pers di Lantamal II Padang, Selasa (2/4).

Dalam konferensi pers itu juga dihadirkan pelaku berserta barang bukti dari TNI AL Serda Adan dan seorang masyarakat sipil yang merupakan warga Solok dengan nama Muhammad Alvin serta Kapolres Sawahlunto.


"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelangaran pasal 378 338, 339 dan 340 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pindana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tutur Syufenri.

Tersangka Sipil Diserahkan ke Polisi

Syufenri mengatakan, untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.

"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Syufenri.

Pada kesempatan itu, Syufenri juga menegaskan bahwa TNI AL dalam melakukan penerimaan anggota baru tidak ada dipungut biaya.

"Dalam penerimaan anggota baru tidak ada dipungut dan dimintai biaya. Hal itu sudah ditegaskan diberbagai di platfrom media sosial," tutur dia.

Pada kesempatan itu, Syufenri juga menegaskan bahwa TNI AL dalam melakukan penerimaan anggota baru tidak ada dipungut biaya.
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Syufenri juga menghimbau kepada seluruh pihak apabila ada oknum yang melakukan hal tersebut segera melaporkan ke polisi.

Kronologi Kasus Pembunuhan Terungkap

Pada 25 Maret 2024 diterima laporan awal secara lisan dari masyarakat atas nama LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan ke Posal Gunung Sitoli. Laporan itu diterima Letda Laut Joni Wanto Harefa perihal kehilangan anggota keluarga setelah bersama dengan anggota TNI AL Lanal Nias, kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi dan didampingi ke Mako Lanal Nias.

Kemudian Pada tanggal 26 Maret 2024, LT (48) warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan orang tua dari IST (22), melapor kepada TNI AL Lanal Nias bahwa anak dari pelapor yaitu IST (22) telah hilang kontak dengan keluarga sejak tanggal 22 Desember 2022.

Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Anak tersebut pada tanggal 16 Desember 2022 berangkat dari Nias menuju ke Padang bersama dengan Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias.

Serda Adan Minta Uang Rp200 Juta

IST sebelumnya telah mengikuti seleksi calon bintara di Lanal Nias tahun 2022 dan dinyatakan tidak lulus, namun Serda AAM menjanjikan kepada pihak keluarga bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekitar lebih dari 200 juta, yang diserahkan oleh keluarga IST kepada Serda AAM secara bertahap baik secara cash ataupun transfer bank.

Serda Adan Mengaku Bisa Loloskan Korban Jadi TNI AL

Bahwasannya Serda AAM mengenal keluarga korban pada awal bulan Juli 2022 di Posal Gunung Sitoli melalui abang kandung korban dengan awal pembicaraan bahwasannya Serda AAM bisa meloloskan korban menjadi seorang anggota TNI AL. Lalu pada tanggal 19 Juli 2022 Serda AAM mengadakan pertemuan dengan orangtua korban di Pasar Yaahowu lantai 2 Gunungsitoli untuk menyampaikan bahwa ada biaya Bimbel sebesar 2 juta rupiah dan orangtua korban memberikan uang tersebut.

Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Pada tanggal 27 Juli 2022 korban mendaftar sebagai calon siswa Bintara TNI AL dan penyerahan uang yang telah disepakati dilakukan secara bertahap oleh orangtua korban kepada pelaku Serda AAM.

Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Komandan Lanal Nias kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan dandenpomal agar melakukan pemeriksaan dan penahanan terhdadap terduga pelaku Serda AAM.

Mayat Korban Dibuang ke Sungai

Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024 mendapatkan pengakuan bahwa Serda AAM bersama seorang warga sipil yaitu MAA telah menghilangkan nyawa IST pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto Sumatera Barat.

Terungkap, Motif Serda Adan Bunuh Casis Bintara TNI AL Iwan Asal Nias di Sumbar
Terungkap, Motif Serda Adan Bunuh Casis Bintara TNI AL Iwan Asal Nias di Sumbar

Serda Adan turut dibantu oleh seorang warga sipil asal Kota Solok, Sumbar bernama Muhammad Alvin

Baca Selengkapnya
Penampakan Tim Hukum AMIN Bawa Setumpuk Berkas Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Penampakan Tim Hukum AMIN Bawa Setumpuk Berkas Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Timnas AMIN datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3 MK.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, MK Periksa Saksi dan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Hari Ini

Secara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Uniknya Padi Salibu yang Dilirik Pemprov Jabar, Sekali Tanam bisa Panen hingga 5 Kali
Mengenal Uniknya Padi Salibu yang Dilirik Pemprov Jabar, Sekali Tanam bisa Panen hingga 5 Kali

Padi jenis ini bisa tumbuh kembali setelah dipanen, tanpa harus menanam benih baru.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Siap-Siap! Timnas Anies-Imin Bawa Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu saat Ajukan ke MK
VIDEO: Siap-Siap! Timnas Anies-Imin Bawa Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu saat Ajukan ke MK

Timnas AMIN juga sudah mengintruksikan ke seluruh saksi AMIN di seluruh Indonesia, untuk menolak hasil pemilu 2024

Baca Selengkapnya