Sederet Kemudahan dari Kerajaan Arab Saudi Khusus Untuk Jemaah Haji Indonesia
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah memberikan sejumlah kemudahan khusus kepada jemaah haji Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah memberikan sejumlah kemudahan khusus kepada jemaah haji Indonesia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Yaqut membeberkan berbagai kemudahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk jemaah haji Indonesia tahun ini.
Beberapa di antaranya layanan fast track di 3 bandara, yaitu: Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Djuanda Surabaya. Tercatat sekitar 120.000 jemaah haji Indonesia akan mendapatkan layanan fast track.
Selain itu, Indonesia juga menjadi negara pertama yang mendapat smartcard.
Sebuah kartu elektronik yang didesain khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah, didalammnya berisi tentang informasi seputar haji.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kemudahan perjalanan haji dan umrah yang telah diberikan kerajaan Arab Saudi kepada umat muslim di Indonesia," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (1/5).
"Kami berharap dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait space di Musdalifah dan Mina yang sangat terbatas. Kami juga berharap ada sinergi platform haji antara Indonesia dengan Arab Saudi," ujar Gus Men, begitu ia akrab disapa.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Men bilang Indonesia akan mengikuti aturan haji dan umrah yang ditetapkan pemerintah Saudi. Termasuk terkait penggunaan visa haji bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Gus Men mengingatkan agar perusahaan jasa perjalanan haji menggunakan visa yang telah ditentukan.
Mengingat Kerajaan Arab Saudi akan menindak tegas bagi jemaah yang tidak menggunakan visa haji saat pelaksanaan ibadah haji.
"Pasti akan ada tindakan tegas dari kerajaan Artab Saudi bila travel dan biro perjalanan tidak mengikuti aturan resmi begitu juga dari Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas bagi travel tersebut," ujar Gus Men.
Tawfiq memastikan layanan yang diberikan kerajaan Arab Saudi khususnya kepada jemaah haji Indonesia bakal lebih optimal.
"Kami di Kerajaan Arab Saudi merasa tersanjung melayani jemaah haji terutama jemaah dari Indonesia dan kami berharap para jemaah mendapat pelayanan terbaik," kata Tawfiq.
Ia menyampaikan, Kerajaan Arab Saudi sudah membuat aturan yang memudahkan jemaah seperti visa dan smartcard kepada jemaah.
"Jadi jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji adalah jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi," sambungnya.
Tawfiq mengatakan dari seluruh jemaah haji di dunia, jemaah haji Indonesia yang pertama mendapatkan smart card atau kartu resmi keberangkatan haji dari Kerajaan Arab Saudi.
"Kartu elektronik ini didesain khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah yang didalammnya berisi tentang informasi seputar haji. Kartu ini akan membantu jemaah untuk mengetahui lokasi-lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan ibadah haji," Tawfiq.
"Fatwa ulama Saudi tidak membolehkan visa di luar prosedural digunakan untuk melaksanakan ibadah haji," kata Tawfiq mengakhiri.
Untuk masuk ke Raudhah, jemaah harus mendapatkan tasreh yakni surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaAda 8 jenis bumbu yang didatangkan dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca SelengkapnyaPetugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca Selengkapnyatotal kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Baca SelengkapnyaPihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca SelengkapnyaArsad mengaku kejadian ini pernah dialami salah satu jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut dijadwalkan melakukan sejumlah pertemuan dengan masyariq untuk memastikan persiapan akhir.
Baca Selengkapnya