Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
"Siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," kata Gus Yaqut, Selasa (30/4).
Aturan tersebut juga dipertegas Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah. Dia menyebut pihaknya sudah mengeluarkam fatwa terkait visa resmi tersebut.
"Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq.
Dia pun akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menertibkan jemaah haji agar menggunakan visa resmi.
"Kami melaksanakan koordinasi dengan kementerian agama untuk memastikan bahwa yang mempromosikan pada pelaksanaan haji dengan visa-visa yang tidak prosedural semua itu adalah tidak benar. Dan kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promisi-promosi yang palsu yang tidak benar itu," imbuh dia.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaPihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah memberikan sejumlah kemudahan khusus kepada jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaPetugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca SelengkapnyaSampai tanggal 24 April 2024, tercatat sudah ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang terbit.
Baca SelengkapnyaWajib tahu 5 rukun umrah yang wajib dilakukan agar ibadah sah. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca Selengkapnya