Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Habiburokhman Gerindra: Semakin Terang, Anwar Usman Hanya Kambing Hitam!

Habiburokhman Gerindra: Semakin Terang, Anwar Usman Hanya Kambing Hitam!<br>

Habiburokhman Gerindra: Semakin Terang, Anwar Usman Hanya Kambing Hitam!

Menurut Habib, keputusan hakim MK menolak gugatan perkara 141 menandakan Anwar Usman sebenarnya tidak melakukan pelanggaran berat

Habiburokhman Gerindra: Semakin Terang, Anwar Usman Hanya Kambing Hitam!

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai mantan Ketua MK Anwar Usman hanya kambing hitam untuk dicari kesalahannya dalam putusan syarat Capres-Cawapres. Hal ini menanggapi putusan MK yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Pemohon dalam gugatan itu mempermasalahkan Capres-Cawapres hanya boleh maju bila pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur. Gugatan itu diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.

"Semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekedar untuk melakukan legitimasi ya, terhadap di putusan MKMK," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (30/11).

Menurut Habib, keputusan hakim MK menolak gugatan perkara 141 menandakan Anwar Usman sebenarnya tidak melakukan pelanggaran berat atas putusan nomor 90 beberapa waktu lalu. Putusan 90 ini mengizinkan Capres-Cawapres yang berpengalaman menjadi Wali Kota bisa maju Pilpres meski belum berusia 40 tahun.

"Jadi saya pikir ini menunjukkan kepada publik ya, kepada kita semua, bahwa memang setelah kita cermati, tidak ada yang namanya intervensi tersebut dan memang sebetulnya tidak tepat putusan pelanggaran berat terhadap Pak Anwar Usman ya," papar dia.

“Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau saudara Anwar Usman dihukum berat karena disebut membuka ruang intervensi. Inilah yang kami katakan kekonyolan ya, penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri,” sambung Habiburokhman. 

Menurut Habiburokhman, ungkapan ‘kambing hitam’ itu untuk menunjukkan opini miring bahwa pencalonan Prabowo-Gibran cacat hukum tidak benar. 

Menurut Habiburokhman, ungkapan ‘kambing hitam’ itu untuk menunjukkan opini miring bahwa pencalonan Prabowo-Gibran cacat hukum tidak benar. 

“Di mana keputusan inilah yang kemudian dibawa-bawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo Gibran. Disebut apa, diwarnai cacat hukum, diwarnai dengan cacat etika, dan lain sebagainya,” 
tuturnya.

merdeka.com

Habiburokhman mengimbau putusan MK nomor perkara 141 jangan lagi menjadikan dalih untuk mempermasalahkan putusan soal usia capres-cawapres. Sebab, putusan tersebut bulat dan tidak ada dissenting dan concurring opinion.

"Kita jangan lagi praktikkan politik fitnah, politik framing hitam, kita kedepankan tadi seperti kata Pak Dasco, kita kontestasi gagasan, kita kontestasi visi misi, program-program, rekam jejak, dan satu lagi kita masing-masing,” imbuhnya.

Selain itu, Waketum Gerindra itu menyinggung soal alasan MK dalam putusan perkara 141 karena gugatan pemohon tidak bisa dibuktikan. Sebagaimana dalil alasan pemohon menggugat karena mengandung intervensi, konflik kepentingan, putusan cacat hukum menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengundang pelanggaran prinsip negara hukum.

"Ini apa yang bicara bukan Habiburokhman tapi 8 hakim MK ya. Di 8 hakim MK mengatakan bahwa dalil yang mengatakan ya. Dalil pemohon yang mengatakan telah terjadi intervensi dalam perkara 90, itu tidak dapat dibenarkan di putusan ini," ujar Habib.

Sebelumnya, MK menolak uji materil, yang mempermasalahkan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, atau yang hanya boleh maju pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Habiburokhman Gerindra: Semakin Terang, Anwar Usman Hanya Kambing Hitam!

Adapun, gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana. Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

"Menolak pemohon yang untuk seluruhnya," ucap hakim Suhartoyo dalam putusannya, Rabu (29/11/2023).

Majelis Hakim beralasan, pokok permohonan yang diajukan oleh Brahma tidak beralasan menurut hukum. Sebagaimana gugatan pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 soal syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 diubah.

Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur
Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur

Lebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
Berbaju Hitam dan Diguyur Hujan, Ganjar Kukuhkan Tim Pemenangan di Sulsel
Berbaju Hitam dan Diguyur Hujan, Ganjar Kukuhkan Tim Pemenangan di Sulsel

Ganjar mengajak kepada seluruh tim pemenangan Ganjar-Mahfud untuk tidak membuat pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dihukum Etik Berat, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres
Anwar Usman Dihukum Etik Berat, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres

Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat
Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat

Ganjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud: Kami Berharap MKMK Memutuskan Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK
TPN Ganjar-Mahfud: Kami Berharap MKMK Memutuskan Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK

TPN Ganjar Mahfud berharap putusan MKMK membuat Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK

MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim

Baca Selengkapnya
Beraksi Bak Petugas Damkar, Potret Gagah Jenderal Dudung Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Jambi
Beraksi Bak Petugas Damkar, Potret Gagah Jenderal Dudung Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Jambi

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman terjun langsung melakukan pemadaman kebakaran hutan di kebun sawit Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ul, Kabupaten Muaro Jambi

Baca Selengkapnya