TPN Ganjar-Mahfud: Kami Berharap MKMK Memutuskan Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK
TPN Ganjar Mahfud berharap putusan MKMK membuat Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
TPN Ganjar Mahfud berharap putusan MKMK membuat Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai seharusnya Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Bukan hanya dicopot sebagai ketua MK. Hal tersebut menanggapi putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman.
"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Namun, Arsjad mengaku bersyukur dengan putusan MKMK bahwa Anwar Usman dilarang menangani sengketa terkait pemilu, pilpres dan pilkada. Karena ada potensi konflik kepentingan.
"Namun kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada di mana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan," ucap Arsjad.
Menurut Arsjad, putusan MKMK itu juga mengafirmasi pelanggaran berat hakim MK dalam memutus perkara batas usia capres cawapres. Putusan itu menjadi jelas bahwa Anwar Usman mengakomodir kepentingan keluarga.
"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," katanya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan syarat capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, Anwar juga diberhentikan sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," katanya di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak kepada seluruh tim pemenangan Ganjar-Mahfud untuk tidak membuat pelanggaran.
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK Bintan Saragih menyebut Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Said Abdullah mengaku, tak hilang harapan untuk mengajak PKB bergabung ke koalisi Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca Selengkapnya“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengungkap alasan menemui Ma'ruf Amin sebelum pengumuman cawapres Ganjar.
Baca SelengkapnyaMahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Baca Selengkapnya