Better experience in portrait mode.
Lumpur Menyembur di Bledug Cangkring Grobogan, Terkait Gempa Tuban?

Lumpur Menyembur di Bledug Cangkring Grobogan!

Lumpur menyembur di Bledug Cangkring Grobogan setelah gempa Tuban.

Objek wisata Bledug Cangkring mengeluarkan semburan lumpur deras setelah gempa magnitudo 6,5 mengguncang Tuban.

Semburan lumpur tidak terlalu banyak dan tidak sampai menggenangi area permukiman.

Warga datang menonton, namun situasi telah kembali normal. Polisi masih akan memantau dan mengimbau masyarakat untuk tidak mendekat ke area lokasi.

Geser👉
Puan Dukung Capacity Building Pemberdayaan Perempuan pada Parlemen Negara Pasifik

Puan Dukung Pemberdayaan Perempuan di Pasifik

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendukung peningkatan kapasitas terkait kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di wilayah Pasifik.

Dalam sidang Inter-Parliamentary Partnership for Prosperity (IPPP) ke-2, parlemen Indonesia dan negara-negara Pasifik membahas peran perempuan sebagai parlemen di negara-negara Pasifik.

Puan menyatakan pentingnya diskusi dan peningkatan kapasitas dalam hal kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di wilayah Pasifik.

Sebagai mantan Menko PMK, Puan telah lama mendorong partisipasi perempuan di parlemen untuk memastikan kebijakan negara lebih mengedepankan kesetaraan gender.

Geser👉
Banyak Anak Alami Gangguan Ginjal, KPAI Minta Peredaran Snack Kekinian Diawasi Ketat

Pengawasan Ketat Makanan Anak

Wakil Ketua KPAI mendorong pengawasan ketat terhadap makanan yang dikonsumsi anak-anak.

Anak-anak rentan mengalami gangguan ginjal akibat mengonsumsi makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak berlebih.

Produk makanan dengan kemasan menarik membuat anak-anak lebih tertarik untuk mencobanya.

Konsumsi makanan berlebihan juga dapat menyebabkan obesitas dan gizi yang tidak berimbang pada anak-anak.

Geser👉
Kronologi Kasus Advokat LBH Yogyakarta  Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Advokat YLBHI Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Meila Nurul Fajriah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Meila merupakan pendamping hukum dari 30 korban dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) berinisial IM. Meila berstatus sebagai advokat di LBH Yogyakarta.

IM melaporkan Meila ke Polda DIY atas dugaan pencemaran nama baik. Pihak UII telah melakukan investigasi internal terkait kasus ini dan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang dipegang oleh IM.

Polda DIY telah menanyakan keberadaan korban kekerasan seksual kepada LBH Yogyakarta. Meila ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tuduhan IM terhadap pencemaran nama baik. Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan.

Geser👉
Jelang Musim Kemarau, Kapolres Rohul Pimpin Rakor Antisipasi Karhutla

Kapolres Rohul Pimpin Rakor Penanggulangan Karhutla

Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono memimpin rapat koordinasi (rakor) penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Rupatama Polres Rohul.

Rakor digelar karena cuaca panas tengah melanda wilayah Rohul dan berpotensi memicu Karhutla.

Kapolres berharap seluruh elemen satu persepsi dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Rohul.

Sinergi antara Kapolres, Dandim, BPBD, Satpol PP, dan elemen masyarakat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanggulangan Karhutla di Rohul.

Geser👉
Menteri KKP Trenggono Mendadak Diperiksa KPK

Generasi Milenial dan Generasi Z

Generasi Milenial dan Generasi Z adalah pembaca yang aktif dan ingin tahu.

Membaca ringkasan artikel dapat membuat pembaca penasaran dan antusias untuk membaca lebih lanjut.

Dalam membuat ringkasan, penting untuk menggunakan gaya bahasa sosial media yang mudah dipahami dan menyenangkan.

Geser ke atas untuk menemukan ringkasan menarik lain dengan topik berbeda.

Geser👉
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Mahkamah Agung Tolak Kasasi KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo

Mahkamah Agung RI menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

MA meminta KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti dalam kasus Rafael Alun, termasuk rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike, istri Rafael Alun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00. Dia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Putusan MA ini menimbulkan pertanyaan mengenai keputusan pengadilan dan tanggapan publik terhadap kasus Rafael Alun. Geser Ke Atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Presiden Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid

Presiden Jokowi Menjadi Saksi Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana menghadiri acara pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Jumat (26/7). Jokowi menjadi saksi ijab kabul pernikahan Thariq dan Aaliyah.

Jokowi dan Iriana tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Jokowi tampak mengenakan setelan jas berwarna hitam serta peci, sedangkan Iriana memakai baju kebaya panjang. Kedatangan Jokowi disambut Atta Halilintar dan anggota keluarga lainnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga menjadi saksi ijab kabul pernikahan tersebut. Setelah prosesi ijab kabul selesai, Thariq dan Aaliyah pun resmi menjadi pasangan suami istri. Pernikahan ini disiarkan langsung di kanal YouTube Thariq Halilintar.

Wali nikah sekaligus paman Aaliyah Massaid, Mudjie Massaid, mengaku tak menyangka keponakannya yang dulu masih kecil sekarang sudah menikah. Perasaan bahagia dan haru diprediksi mewarnai momen ini.

Geser👉
Ayah Polisi Menangis Mendengar Kabar Meninggalnya Putrinya

Ayah Polisi Menangis Mendengar Kabar Meninggalnya Putrinya

Sebuah video viral menunjukkan seorang ayah polisi yang menangis setelah mendengar kabar putrinya meninggal dunia.

Ulfiyah Fadhila Abdul, mahasiswi Universitas Aisiyiyah (Unisa) Yogyakarta, meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di daerah Kusumanegara, Kota Yogyakarta.

Ulfiyah adalah mahasiswi semester delapan Prodi Keperawatan Anestesiologi Fakultas Ilmu Kesehatan di Unisa. Ia aktif dan telah menyelesaikan tugas akhir, namun belum sempat menjalani uji kompetensi untuk wisuda.

Kami menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya Ulfiyah dan berharap amal ibadahnya diterima Allah SWT. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol

Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi Terkait Perbaikan Regulasi Pinjaman Online

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh 19 warga terkait perbaikan regulasi pinjaman online atau pinjol.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan memperbaiki definisi tentang pinjaman online untuk mencegah rakyat menjadi korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dilibatkan dalam meramu aturan baru pinjaman online untuk mencegah penipuan dan memudahkan pemahaman masyarakat.

Putusan MA juga meminta Menkominfo membuat perlindungan hukum dan pengawasan terhadap pengguna aplikasi pinjaman online serta masyarakat.

Geser👉
LSPR Institute Luncurkan Sustainability Manifesto 2030

LSPR Institute Komitmen Promosikan SDGs

LSPR Institute of Communication & Business (LSPR Institute) berkomitmen untuk mempromosikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui berbagai inisiatif.

Salah satu upaya tersebut adalah penyelenggaraan The 1st LSPR Sustainability & Public Relations Summit 2024 pada tanggal 24 Juli 2024 diadakan di Catur Dharma Hall, Menara Astra. Berkolaborasi dengan PT Astra Internasional Tbk, Summit ini mengangkat tema 'The Role of Public Relations in Communicating Sustainable Practice'.

LSPR Sustainability and ESG Manifesto yang disusun hingga tahun 2030 menegaskan komitmen LSPR Institute terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial, dengan tujuan menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Dalam summit ini, LSPR meluncurkan LSPR Sustainability Manifesto 2030 : Sustainable Education for a Sustainable World. LSPR Institute berkomitmen untuk mengintegrasi fokus kepada kontribusi untuk masyarakat, fokus pada pendidikan, pemberdayaan sosial dan keselamatan ekosistem bumi.

Geser👉
Budi Arie soal Aktor Judi Online Berinisial T: Urusan Penegak Hukum

Aktor Judi Online yang Kebal Hukum Terungkap

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa aktor judi online yang kebal hukum memiliki inisial T, membuat Presiden Jokowi terkaget-kaget.

Menkominfo, Budi Arie, menyerahkan penindakan judi online kepada penegak hukum dan fokus pada pencegahan. Dia tidak tahu siapa sosok T tersebut.

Benny mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap para terlibat dalam bisnis judi online, termasuk para bandar. Hukum harus menyentuh para penjual anak bangsa.

Masyarakat diharapkan membantu mengungkap sosok T yang disebut oleh Benny Rhamdani dalam kasus judi online ini.

Geser👉
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana Unair

Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Soroti Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Pacar

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Prof Nur Basuki Minarno menyoroti vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Prof Basuki berpendapat bahwa putusan pengadilan tidak berdasar hukum karena bukti-bukti dalam persidangan yang disuguhkan oleh jaksa penuntut umum telah dikesampingkan oleh majelis hakim. Salah satunya adalah hasil visum et revertum oleh ahli yang telah mengangkat sumpah.

Dalam surat dakwaan JPU, terdapat 4 pasal yang menjadi dasar dakwaan, termasuk pasal pembunuhan dan penganiayaan. Namun, Prof Basuki menjelaskan bahwa dalam persidangan harus dibuktikan adanya hubungan langsung antara perbuatan terdakwa dengan kematian korban atau penganiayaan yang diderita oleh korban.

Prof Basuki menambahkan bahwa JPU telah mencoba upaya maksimal dengan mengajukan alat bukti dan barang bukti yang memperkuat bahwa kematian korban disebabkan oleh perbuatan terdakwa. Namun, untuk membuktikan siapa pelakunya, JPU harus menggunakan alat bukti lain. Dalam perkara ini, saksi yang ada hanya antara pelaku dan korban saja.

Geser👉