Gugatan Presidential Threshold ditolak MK, 2019 cuma pilih cawapres Jokowi & Prabowo
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal ambang Presidential Threshold. Keputusan tersebut memastikan tidak ada satu pun partai politik dapat mengusung calon sendiri dalam Pilpres 2019.
Sesuai pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk bisa mengusung calon setiap parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014. Melihat hasil Pemilu 2014 dan Pileg dan Pilpres 2019 yang digelar serentak dipastikan berkoalisi.
Melihat hasil Pemilu 2014 maka parpol pendukung pemerintah bakal meraih 68,9 persen suara nasional. Parpol pendukung itu adalah PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP, Hanura, dan PAN. Sementara parpol di luar pemerintahan, Gerindra dan PKS meraih 20 persen kursi lebih. Suara itu belum ditambah apabila Demokrat yang selama ini menyatakan sebagai penyeimbang turut bergabung. Dengan melihat koalisi seperti itu maka Pilpres 2019 diprediksi bakal diikuti dua calon seperti pada 2014 yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Muradi menilai ada tiga unsur calon pendamping Jokowi dan Prabowo apabila kembali bertarung dalam Pilpres. Cawapres pertama itu berlatang belakang mantan kepala daerah memiliki rekam jejak bagus selama menjabat.
"Kedua dari unsur TNI atau Polri dan yang ketiga dari unsur ekonom atau pelaku usaha," kata Muradi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/1) malam.
Menurut Muradi, beberapa kepala daerah yang dinilai berkinerja baik misalnya, Soekarwo yang saat ini menjabat Gubernur Jawa Timur. Kemudian Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin, lalu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi, dan Gubernur Kalbar Cornelis. Serta Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Sementara dari unsur TNI atau Polri ada nama berkembang seperti mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, hingga Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan. Atau Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. "Dari unsur ekonom dan pelaku usaha nama Sri Mulyani bisa diajukan untuk itu," ujar dia.
Namun menurut Muradi, memosisikan peta politik tak berbeda saat Pilpres 2014 lalu terlalu cepat. Dia memprediksi peta politik 2019 justru sangat ditentukan hasil Pilkada 2018 nanti.
Alasannya pertama koalisi partai politik pengusung dan pendukung masing-masing kandidat tidak lagi mengikuti alur Pilpres 2014. Kedua langkah politik untuk membangun pemenangan kandidatnya dilakukan secara pragmatis dan tak lagi memperhatikan garis koalisi politik sebelumnya.
"Ini ditandai dengan koalisi antar partai yang sebelumnya membelah diri untuk kepentingan dan sentimen politik yang berlebihan. Sebagaimana diketahui misalnya koalisi pendukung Pilkada Jawa Timur berada dalam posisi yang saling mendukung, seperti PDIP dan PKS serta Gerindra yang memilih sebarisan dalam mengusung jagonya," kata dia.
Terakhir, terbangunnya pemikiran bersifat pragmatis di parpol untuk mendapatkan logistik dalam persiapan Pemilu 2019. Sehingga koalisi yang cair membuat posisi Pilpres dan Pileg 2019 diperkirakan tak berbeda jauh dengan situasi saat Pilkada 2018.
"Sehingga peta politik 2019 juga belum bisa diarahkan atau diprediksi hanya dua calon atau dua blok. Utamanya Demokrat akan berupaya membangun poros alternatif di luar poros Jokowi dan Prabowo dengan memanfaatkan situasi politik yang cair pada Pilkada 2018 ini," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaDengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaPotret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.
Baca SelengkapnyaCalon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto mengaku bakal meniru jejak Presiden Joko Widodo atau Jokowi bila memenangkan Pilpers 2024.
Baca Selengkapnya