Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang membatalkan caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Gofur. Abdul dinilai telah terbukti bersalah melanggar pidana pemilu oleh Pengadilan Negeri Serang karena berkampanye di tempat ibadah.
Pembatalan tersebut berdasarkan peraturan KPU nomor 5 pasal 39 huruf D tahun 2019 tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu pada sidang pleno KPU Serang, Sabtu (10/8) lalu.
"Kita tidak tetapkan saudara Abdul Gofur sebagai caleg terpilih karena sudah inkrah melanggar pidana meskipun tidak dilakukan penahanan," kata Ketua KPU Serang Abdidin Nasyar, Senin (12/8).
Sebelum mengeluarkan keputusan pembatalan, pihaknya telah berkonsultasi dengan kepada KPU Banten dan KPU RI. Berdasarkan rekomendasi keputusan KPU RI, pihaknya diperintahkan untuk membatalkan keterpilihan Abdul Gofur.
"Kita sudah konsultasi persoalan ini ke KPU kemudian diperintahkan KPU RI untuk tidak mengikursertakan (Abdul Gofur)," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Abdul Gofur divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/5).
Gofur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tempat ibadah untuk melaksanakan kampanye. melanggar pidana dalan pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Saat dikonfirmasi, Abdul Gofur mengatakan, keputusan KPU kabupaten Serang dengan tidak mengikutsertakan dirinya dalam penetapan Caleg terpilih merupakan perampasan hak konstitusional sebagai warga negara.
Dia menilai putusan KPU tidak sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan lebih mengedepankan peraturan KPU nomor 5 pasal 39 huruf D tahun 2019.
"Buat saya keputusannya tidak adil karena perbuatan saya hanya pelanggaran administratif," katanya.
Gofur akan menempuh jalur hukum menggugat putusan KPU dengan mengajukan ajudikasi kepada Bawaslu Kabupaten Serang.
"Kedua bila mana bawaslu tidak memberikan respons maka saya akan lakukan jalur lain yaitu menggugat ke pengadilan tata usaha," katanya.