Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Buntut Gibran Bagi Susu di CFD
Ketiga caleg dari PAN ini diperiksa Bawaslu karena turut hadir dalam kegiatan yang dilakukan Gibran.
Ketiga caleg dari PAN ini diperiksa Bawaslu karena turut hadir dalam kegiatan yang dilakukan Gibran.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memeriksa Eko Patrio, Uya Kuya, dan Pasha 'Ungu' terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka karena membagikan susu saat Car Free Day di Sarinah.
"Berdasarkan jadwal hari ini yang periksa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Pasha Ungu. Pasukan blue squad PAN," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Ssnin (18/12).
Meski demikian, ketiganya tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Namun mereka tidak hadir tanpa konfirmasi," ujar Benny.
Maka dari itu, Bawaslu Jakarta Pusat akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap ketiga orang tersebut.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan menjadwalkan pemeriksaan ulang," tambah Benny.
Sebelumnya, Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka berolahraga di car free day Jakarta Pusat pada Minggu (3/12).
Pada kesempatan itu, ia membagikan susu gratis kepada masyarakat. Turut mendampingi juga sang istri Selvi Ananda.
Diketahui, CFD dilarang digunakan untuk kegiatan politik apapun. Meski demikian, Gibran hal itu tidak melanggar ketentuan tersebut.
"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran kepada wartawan.
Sebab, tambahnya, ia tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apapun di CFD dan tak ada ajakan untuk memilihnya di Pilpres 2024 nanti.
"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan nggaj melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak," ujar Gibran.
Lebih lanjut, Gibra mengungkapkan alasannya membagikan susu di CFD. Menurutnya, banyak warga yang berkativitas di sana.
"Kita pilih lokasi yang paling dekat saja dan paling banyak massanya," ucap Gibran.
"Ya itu kan salah satu program kami. Kan ada program makan siang gratis dan susu gratis," tambahnya.
Sebelumnya Gibran kukuh aksinya tidak melanggar aturan kampanye karena tak ada ajakan memilih
Baca SelengkapnyaBawaslu memanggil Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Uya Kuya buntut aksi Gibran bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaEko Patrio, Uya Kuya, Pasha Ungu dipanggil Bawaslu buntut Gibran Bagi Susu di CFD
Baca SelengkapnyaBawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaGibran menjelaskan, semua elemen masyarakat dan seluruh partai harus bersama sama ikut membangun bangsa.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaBawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.
Baca SelengkapnyaGibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnya