Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah uang panas ke relawan & parpol, UU perlu atur dana pra-Pemilu

Cegah uang panas ke relawan & parpol, UU perlu atur dana pra-Pemilu Teman Ahok. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Teman Ahok, barisan relawan pendukung calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digoyang isu mengalirnya dana proyek reklamasi Teluk Jakarta sebesar Rp 30 miliar ke rekening mereka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak dan siap menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik).

Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat perlunya aturan main pengelolaan seluruh dana yang masuk maupun dikeluarkan sebelum pelaksanaan pemilu. Selama ini UU pemilu, baik pemilu presiden dan wakil presiden, legislatif, ataupun pilkada, luput mengatur keuangan pra-pemilu.

"Kami mendorong bukan hanya dana relawan yang diatur dalam UU, tapi juga seluruh dana pra-pemilu, baik yang dikelola relawan, bakal calon kandidat atau pun partai politik," kata peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina seperti dilansir Antara di Jakarta, Minggu (26/6).

Dia menjelaskan alasannya. Upaya pemenangan, termasuk pencalonan peserta pemilu mengeluarkan uang tidak sedikit. Sementara kandidat dan tim pendukungnya bebas menerima dan mengeluarkan uang tanpa aturan yang mengikat.

Contohnya gerakan Teman Ahok. Selain mengampanyekan dan menggalang dukungan untuk Ahok dengan mengumpulkan 1 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP), relawan ini juga menjual merchandise dan sumbangan.

"Potensi dana masuk seperti itu tidak hanya ke Teman Ahok tapi juga ke kandidat atau partai, karena selama ini tidak diatur dan diawasi, maka publik tidak pernah tahu. Itu jadi rahasia yang sebenarnya umum diketahui," jelas Almas.

Potensi aliran dana tak jelas dapat dicegah melalui pengaturan dana pemenangan pra-pemilu dalam UU pemilu. Bakal calon kandidat seharusnya diwajibkan membuat laporan keuangan pra- pemilu meliputi laporan keuangan kelompok-kelompok yang diakui bagian dari tim pemenangan ataupun pendukung.

"Urgensi kenapa dana relawan perlu diatur sama saja dengan kenapa dana kampanye diatur dalam UU. Persoalannya dan bahayanya sama, yang beda cuma waktu. Dana pemenangan pra-pemilu dilakukan sebelum pencalonan sedangkan dana kampanye pada saat kampanye," paparnya.

Ada dua alasan pendanaan relawan harus diatur dalam UU pemilu. Pertama, relawan telah bergerak seperti tim pemenangan kandidat. Kedua, relawan melakukan penggalangan dana publik, baik secara langsung atau tidak. karena itu ICW meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun Peraturan KPU yang mewajibkan pelaporan dan audit dana prapendaftaran dari kandidat dan relawan pendukungnya.

"Karena peserta pilkada adalah kandidat maka laporan keuangan baik relawan atau tim kandidat atau tim partai dikumpulkan ke kandidat. Relawan dan tim pendukung baik dari partai maupun non-partai harus mendaftarkan diri lebih dulu ke kandidat. Nanti kandidat yang harus melaporkan laporan tersebut ke KPU," ungkap Almas.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Mau Memberi HP dan Uang ke Pendukung, Ganjar Pranowo Tanya Panwaslu
Mau Memberi HP dan Uang ke Pendukung, Ganjar Pranowo Tanya Panwaslu

Rencana pemberian bantuan tersebut akhirnya diurungkan lantaran bisa dianggap sebagai politik uang.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya