Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun<br>

Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.

Penyelidikan ini dibenarkan Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati. Dia mengakui, ada temuan dari tim siber Bawaslu Jatim serta adanya informasi yang diberikan pada masyarakat atas kegiatan bagi-bagi becak listrik di Madiun.

"Kemarin informasinya dari pengawasan siber ada berita tersebut kan itu teman-teman, juga ada informasi yang masuk teman-teman Bawaslu Madiun. Jadi mereka masih (melakukan) penelusuran. Masih dalam penelusuran apakah informasi tersebut ada dugaan pelanggaran atau tidak," ujarnya, Sabtu (3/2).

Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Ia pun mencontohkan, penelusuran yang dilakukan pihaknya terkait apakah benar kegiatan berlangsung di Madiun. Selain itu, apakah pembagian becak listrik tersebut bagian dari kampanye dan sebagainya.

"Apakah ini kampanye, apakah ini ada pembagian dan lain sebagainya. Kami memosisikan seperti itu. Apakah ini pelanggaran? Ini (masih) dalam proses," tambahnya.


Ia menegaskan, secara normatif semua bentuk pemberian pada masyarakat, dalam bentuk apa pun yang dianggap memiliki tendensi dengan tujuan dapat memengaruhi pilihan masyarakat, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan masuk kategori pelanggaran.

"(Secara) aturan normatif, pasal yang dilanggar, di PKPU (peraturan KPU) Nomor 15 Tahun 2023, (berisi) yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam kampanye. Kita masih mendalami apakah ini pemberian dari tim kampanye atau pihak lain kita tidak bisa menyimpulkan secara prematur atau secara dini kalau belum melakukan pendalaman. Memberikan ke masyarakat ini dalam rangka apa, kalau untuk memilih itu tidak boleh. Meski di luar tahapan kampanye, itu tidak boleh, (masuk kategori) money politics," tegasnya.

Endah menjelaskan, ada waktu 7 plus 7 untuk proses penyelidikan itu terhitung mulai dari proses penanganan dugaan pelanggaran.

"Tujuh hari pertama saat melakukan kajian sudah memenuhi unsur, boleh langsung membuat pleno putusan, kalau masih kurang info atau bukti yang dibutuhkan ada 7 hari yang kedua jadi totalnya perpanjangan jadi 14 hari," ucapnya.

"Kalau sudah 14 hari sudah harus diputuskan. Bila pidana ada di sentra gakkumdu, nanti setelah dari Bawaslu lanjut ke kepolisian kejaksaan melalui sidang. Nanti yang dikenakan (sanksi pidana atau administrasi) bisa peserta pemilu bisa masyarakat," tutupnya.

Diketahui, Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon Pilpres 2024 nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan 300 becak listrik gratis kepada penarik becak yang tergabung dalam Paguyuban Becak Madiun dan sekitarnya di Lapangan Gulun Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (29/1). Becak ini dibagikan sebagai bagian dari peluncuran Becak Listrik Prabowo (Cakpro).

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Budiman Sudjatmiko Optimis Prabowo-Gibran Bisa Kuasai Jateng untuk Menang 1 Putaran
Budiman Sudjatmiko Optimis Prabowo-Gibran Bisa Kuasai Jateng untuk Menang 1 Putaran

Kehadiran relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di desa-desa penting untuk konsolidasi suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadwal Kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 16 Desember 2023
Jadwal Kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 16 Desember 2023

Gibran Rakabuming Raka akan mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya
Ada Kampanye Akbar Anies-Cak Imin di JIS dan Prabowo-Gibran di GBK, Ini Pengalihan Rute Lalin & Kantong Parkir
Ada Kampanye Akbar Anies-Cak Imin di JIS dan Prabowo-Gibran di GBK, Ini Pengalihan Rute Lalin & Kantong Parkir

Polisi menyiapkan pengalihan rute serta kantong parkir untuk massa pendukung

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya
Caleg PKB di Kendal Membelot Dukung Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
Caleg PKB di Kendal Membelot Dukung Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Seorang caleg dari PKB di Kendal, Nanang Fardiansyah menyatakan dukungannya pada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Sertijab Pati TNI, Mantan Ajudan Jokowi Resmi Jabat Pangkogabwilhan II
Sertijab Pati TNI, Mantan Ajudan Jokowi Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Marsdya TNI Andyawan Martono P yang sebelumnya menjabat Pangkogabwilhan II akan menjadi Wakasau.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya