Bawaslu bakal kaji laporan terkait hoaks Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji laporan yang masuk terkait dugaan penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh kubu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Ketua Bawaslu Abhan menjamin bakal menindaklanjuti laporan yang masuk. Namun, untuk saat ini, dia belum memeriksa laporan tersebut.
"Kami akan melihat dulu laporannya apa. Kami dalami. Itu kan kami pelajari dulu. Kan belum tahu laporannya apa, yang jelas kami akan tindaklanjuti," kata Abhan di kantornya, Jakarta Barat, Kamis (4/10).
Karena itu dia enggan mengomentari apa kira-kira sanksi yang bakal diberikan. Perlu kajian untuk melihat unsur apa saja yang dilanggar pasangan calon terlapor.
"Bukti-buktinya apa. Unsur pelanggaran apa. Sanksinya apa. Ya kami mengkaji lebih dulu," jelas Abhan.
Sanksi bakal disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Abhan mengatakan kalau hanya administratif, hanya diberikan mekanisme pelanggaran administratif. Kalau deliknya masuk ranah pidana, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang akan bertindak.
"Kalau pelanggaran administratif, ya pakai mekanisme pelanggaran administratif. Kalau nanti ada unsur pidana, ya nanti kami akan kaji dengan sentra Gakkumdu," kata Abhan.
Bawaslu menerima dua laporan terkait hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) membuat laporan terhadap capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan informasi dugaan penganiayaan Ratna.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf pun ikut melapor ke Bawaslu. Diwakilkan Direktorat Hukum dan Advokasi, kubu Jokowi menduga ada pelanggaran kesepakatan Pemilu damai yang ditandatangani kedua pihak pasangan calon. Sebab, Ratna yang telah mengaku membuat hoaks, masih tergabung sebagai juru kampanye Prabowo-Sandiaga, saat isu tersebut bergulir.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaAHY menyebut isu kecurangan memang selalu ada usai pelaksanaan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaGanjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
Baca Selengkapnya