Baleg DPR menggelar rapat pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Rapat kali ini beragendakan pernyataan sikap 10 fraksi tentang revisi UU KPK ini.Dalam pandangannya, sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju untuk melakukan revisi terhadap UU ini. DPR pun memutuskan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat yang lebih tinggi lagi."Sembilan fraksi menyatakan setuju melakukan pembahasan. Kemudian ada satu fraksi yang menolak. Sudah terpenuhi untuk tetap dilanjutkan," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2). Melalui Dadang S Muchtar, Fraksi Golkar menyatakan bahwa Dewan Pengawas harus diisi kalangan profesional. Dalam hal ini yaitu memiliki rekam jejak yang kuat dalam memberantas korupsi. Sedangkan perwakilan fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengklaim bahwa undang-undang KPK bukanlah kitab suci yang tak bisa diubah. Maka dari itu, menurutnya perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan zaman. "Setiap undang-undang itu ada masa berlakunya sesuai konteks dan zamannya. Tidak ada satupun undang-undang yang tidak bisa dilakukan perubahan karena undang-undang bukanlah kitab suci yang tidak bisa dibatalkan kecuali oleh tuhan," kata Khatibul. Selain itu perwakilan fraksi PPP Arsul Sani meminta agar nantinya ketentuan terkait penyadapan harus dirumuskan secara cermat dan memperhatikan putusan MK. Hal lainnya Arsul mempertanyakan ulang perumusan Dewan Pengawas apakah akan berada di luar struktur atau menjadi bagian dalam internal KPK."Pembahasan undang-undang ini nantinya bersifat transparan dan terbuka menerima pendapat masyarakat. Maka PPP tidak keberatan revisi UU KPK ini dilanjutkan ke tahap berikutnya," tutur Arsul. Sisanya, PDIP, PAN, PKB, Hanura, NasDem dan PKS menyatakan sama, setuju revisi UU KPK dilanjutkan. Hanya Gerindra yang menolak tegas dilakukan revisi.
9 Fraksi setuju, pembahasan revisi UU KPK di DPR dilanjutkan
Hanya Gerindra yang menolak tegas revisi UU KPK dilakukan.
Advertisement
Rekomendasi