Zumi Zola tersangka, Menteri Tjahjo sebut kepala daerah tahu area rawan korupsi

Politisi PDIP ini menjelaskan, dalam revisi PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ruang-ruang yang berpotensi untuk dilakukan negosiasi telah diminimalisasi. Sehingga tidak lagi menjadi area rawan korupsi.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Zumi Zola tersangka, Menteri Tjahjo sebut kepala daerah tahu area rawan korupsi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo prihatin dengan penetapan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap. Ini menambah deretan panjang kepala daerah yang terlibat dalam praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Untuk diketahui, Zumi diduga turut terlibat atas penerimaan suap sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Zumi Zola diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.

"Sangat memprihatinkan dan sebagai Mendagri saya sedih dengan masih berlanjutnya adanya KDH (kepala daerah) yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) hanya untuk mendapatkan kesepakatan bersama atas RAPBD antara KDH dengan DPRD," katanya melalui pesan singkat, Jumat (2/2).

Politisi PDIP ini menjelaskan, dalam revisi PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ruang-ruang yang berpotensi untuk dilakukan negosiasi telah diminimalisasi. Sehingga tidak lagi menjadi area rawan korupsi.

"Sebagai contoh dalam RPP tersebut, dinyatakan bahwa dalam hal KUA dan PPAS sampai dengan jangka waktu tertentu tidak disetujui DPRD, maka dapat ditetapkan oleh KDH. Demikian juga terhadap RAPBD apabila tidak disepakati dalam jangka waktu tertentu, maka dapat ditetapkan," jelasnya.

"Saya sebagai Mendagri sangat meyakini area rawan korupsi terkait perencanaan anggaran khususnya sudah dipahami oleh kepala daerah dan DPRD," tutup Tjahjo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan resmi mengumumkan Gubernur Jambi Zomi Zola menjadi tersangka. Zumi Zola diduga menerima janji atau hadiah terkait proyek di Jambi dengan total Rp 6 miliar.

"ZZ Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Basaria di gedung KPK, Jumat (2/2).

Rekomendasi