Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly dengan santai menanggapi namanya dan dua politisi PDIP lain, Ganjar Pranowo dan Olly Dondokambey, yang tak tercantum dalam dakwaan terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto. Dia yakin KPK punya kewenangan menentukan apakah dirinya benar terlibat atau tidak dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp 2,3 miliar itu.
"Pokoknya kita serahkan ke profesional. Aman lah itu," kata dia di Graha Pengayom Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Politisi PDIP itu yakin tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia enggan menjawab pertanyaan awak media soal dugaan keterlibatannya.
"Sudah, kalau kita tidak melakukan sesuatu kau harus percaya itu aman," ucapnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana Setya Novanto tiga nama politisi PDIP, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey, tidak ada dalam dakwaan. Padahal pada dakwaan sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, ketiganya diduga ikut menerima dan menikmati hasil uang korupsi e-KTP. Poin itu menjadi sorotan oleh kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail.
Pada saat proyek e-KTP itu bergulir Yasonna bersama Ganjar masih menduduki jabatan di Komisi II DPR. Sedangkan Olly menjabat sebagai Ketua Banggar. Yasonna diduga menerima aliran dana sebenar 84 ribu USD. Sementara Ganjar dan Olly diduga menerima sebanyak masing-masing, 520 ribu USD, dan 1,2 juta USD.