Badan Narkotika Nasional (BNN), menangkap sepasang kekasih yang menjalankan bisnis sabu 21 kg. Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim, warga Nigeria yang diamankan merupakan pemain lama dalam bisnis haram ini."Steven ternyata merupakan satu Sindikat Nigeria dengan Kingsley yang waktu itu diamankan atas sabu 20 kg dalam bentuk vcd player dan juga Victor dengan 8 kg sabu yang diamankan di Jakarta Barat," kata Deddy di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/6).Dari informasi yang mereka kumpulkan, sindikat Steven menyasar Perumahan Bintara, Bekasi, Jawa Barat untuk memasarkan narkoba. "Steve dan kekasihnya ini mengedarkan sabunya di perumahan-perumahan terutama di daerah Bintara, Bekasi," jelasnya.Deddy menuturkan, saat ini pihaknya melanjutkan pengembangan pencuci uang oleh tersangka yang sampai saat ini belum terungkap. Namun menurutnya berdasarkan informan, pencucian dilakukan di negaranya sendiri dalam bentuk membangun hotel, motel dan sejenisnya."Di sana kan banyak orang kaya baru tuh yang tiba-tiba bangun hotel. Ini masih kita selidiki," singkatnya.Deddy mengungkapkan, ini untuk kesekian kalinya WN Nigeria tertangkap mengedarkan narkoba di Tanah Air. Dengan berbagai kasus ini, dia berharap mereka pantas dihukum mati."Saya memberikan informasi ke seluruh masyarakat Indonesia bahwa sindikat Nigeria ini tidak pernah bosan beroperasi sabu di Indonesia dengan modus yang sama yaitu menjadikan perempuan Indonesia sebagai kekasihnya. Yang bisa membuat mereka jera adalah eksekusi mati, namun di Indonesia eksekusi mati selalu ada penundaan karena ada hukum yang harus dilalui terlebih dahulu," paparnya."Inilah orang pembunuh bangsa. Yang masih ketawa ketiwi saat dipenjara dan diwawancarai. Manusia berwatak iblis," tegasnya.Ditemui di tempat yang sama, Friska mengaku baru mengenal Steven 6 bulan terakhir. Dia merasa ditipu."Saya merasa tertipu. Jangan pernah mau deh jadi pacar orang Afrika," ujar Friska.Janda satu anak ini mengaku sudah dua kali membantu Steven menjalankan bisnisnya. Dari fee yang dijanjinya Rp 20 juta, baru Rp 2 juta yang diterima."Saya baru terima Rp 2 juta, itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari," paparnya.Atas perbuatannya ini, mereka dijerat pasal 114 Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo ayat (1). Sedangkan untuk Steven ditambahkan pasal 113 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati.
WN Nigeria dan kekasih Indonesia-nya edarkan sabu ke kawasan Bekasi
Friska mengaku tertipu karena ajakan Steven menjalin cinta untuk memperalat dirinya jadi kurir sabu.
Advertisement
Rekomendasi