Wasekjen Golkar minta Fayakhun tabah jadi tersangka suap Bakamla
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
Wakil Sekretaris Jendral Partai Golkar Maman Abdurrahman mengaku perihatin Fayakhun menjadi tersangka. Hal itu, kata dia, akan disikapi partainya secara serius.
"Situasi ini akan disikapi secara serius oleh Partai Golkar," kata Maman saat dihubungi, Kamis (15/2).
Manan tidak merinci apa yang akan dilakukan partai berlambang pohon beringin itu. Dia hanya meminta Fayakhun untuk sabar dan tabah menjalani musibah ini.
"Saya prihatin dan semoga Fayakhun tabah, mengingat ini sudah kesekian kalinya kader-kader Golkar yang terkena (kasus korupsi)," ucapnya.
Diketahui, Fayakhun dalam kasus ini diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K / L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. Fayakhun Diperkirakan menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau. Selain itu, Fayakun juga Diperhatikan menerima Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya