Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Tanggapi Usulan Jabatan Kades 9 Tahun: Akan Dipikirkan, Maslahat atau Tidak

Wapres Tanggapi Usulan Jabatan Kades 9 Tahun: Akan Dipikirkan, Maslahat atau Tidak Wapres Maruf Amin. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun akan dipertimbangkan. Menurutnya, pemerintah akan memikirkan apakah usulan itu rasional dan bermaslahat atau tidak.

"Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Mana yang apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak," kata Ma'ruf Rakernas Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1).

Ma'ruf menuturkan, dalam sistem kepemimpinan pemerintahan, semua ada batas waktu yang telah ditentukan secara sah. Hal ini juga akan dibahas apakah masa jabatan kepala desa mengikuti presiden dan kepala daerah yakni 5 tahun dan maksimal 2 periode.

"Presiden, Gubernur, Wali kota itu kan memang pertama ada waktunya itu 5 tahunan, jadi 2 periode, paling banyak itu 10 tahun. Jadi ada batasannya. Oleh karena itu, untuk Kepala Desa itu yang pas betul apa mau disamakan dengan Presiden, Gubernur, dan Bupati atau bagaimana? tuturnya.

"Itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik, supaya bisa desa itu dibangun menjadi desa yang maju nantinya," tambahnya.

Yang terpenting, kata Ma'ruf, pemerintah ingin mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

"Kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu, bagaimana kepala desa itu mampu mengendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan," ujar Mantan Ketua MajeIis Ulama Indonesia ini.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Parhalaan, Sistem Penanggalan Milik Suku Batak yang Jarang Diketahui

Parhalaan, Sistem Penanggalan Milik Suku Batak yang Jarang Diketahui

Suku Batak tidak hanya memilik kalender kuno yang digunakan oleh leluhur.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Catat! Jadwal Pencoblosan di Luar Negeri

Tanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Harlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi

Harlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi

Gus Yahya mengingatkan, istigasah merupakan penanda tonggak perjuangan NU dalam mewujudkan kemaslahatan untuk semesta

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya