Wapres Tanggapi Usulan Jabatan Kades 9 Tahun: Akan Dipikirkan, Maslahat atau Tidak

Ma'ruf menuturkan, dalam sistem kepemimpinan pemerintahan, semua ada batas waktu yang telah ditentukan secara sah.

Muhammad Genantan Saputra
Wapres Tanggapi Usulan Jabatan Kades 9 Tahun: Akan Dipikirkan, Maslahat atau Tidak
Wapres Maruf Amin. ©2022 Merdeka.com

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun akan dipertimbangkan. Menurutnya, pemerintah akan memikirkan apakah usulan itu rasional dan bermaslahat atau tidak.

"Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Mana yang apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak," kata Ma'ruf Rakernas Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1).

Ma'ruf menuturkan, dalam sistem kepemimpinan pemerintahan, semua ada batas waktu yang telah ditentukan secara sah. Hal ini juga akan dibahas apakah masa jabatan kepala desa mengikuti presiden dan kepala daerah yakni 5 tahun dan maksimal 2 periode.

"Presiden, Gubernur, Wali kota itu kan memang pertama ada waktunya itu 5 tahunan, jadi 2 periode, paling banyak itu 10 tahun. Jadi ada batasannya. Oleh karena itu, untuk Kepala Desa itu yang pas betul apa mau disamakan dengan Presiden, Gubernur, dan Bupati atau bagaimana? tuturnya.

"Itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik, supaya bisa desa itu dibangun menjadi desa yang maju nantinya," tambahnya.

Yang terpenting, kata Ma'ruf, pemerintah ingin mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

"Kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu, bagaimana kepala desa itu mampu mengendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan," ujar Mantan Ketua MajeIis Ulama Indonesia ini.

Rekomendasi