Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wanita Lanjut Usia di Sumut Dibunuh Pakai Palu, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Wanita Lanjut Usia di Sumut Dibunuh Pakai Palu, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku pembunuhan di Serdang Begadai. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Masturi Beru Sianipar (65), warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas. Korban dibunuh seorang pria bernama Rizal (32). Bukan hanya itu, sepeda motor milik korban juga dibawa kabur pelaku.

Polisi berhasil menangkap Rizal di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumut, Jumat (21/5).

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Rabu (19/5) pekan lalu. Dalam modusnya, pelaku yang memang mengenal korban awalnya mencoba meminjam sepeda motor milik Masturi.

"Akan tetapi karena (modusnya) ketahuan dan korban berteriak sehingga tersangka langsung memukul korban di bagian tengkuk belakang dengan menggunakan palu," kata Robin, Rabu (26/5).

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku telah menyiapkan sebuah palu. Kemudian, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali yakni dua di bagian tengkuk dan satu ke arah perut wanita usia lanjut itu.

"Hingga mengakibatkan bagian kepala pecah dan memar di bagian perut hingga korban meninggal dunia," ucap Robin.

Robin melanjutkan, setelah korbannya tak sadarkan diri pelaku langsung mengambil sepeda motor milik Masturi. Pelaku pun menjual sepeda motor korban seharga Rp 2 juta kepada seorang penadah berinisial TM (40).

Kemudian, polisi menangkap TM di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

"Selain barang bukti sepeda motor, Rizal juga mengambil tas milik korban berisikan uang sebesar Rp 150 ribu. Kemudian barang bukti palu yang digunakan Rizal dibuang dengan cara dibalut kain," ujar Robin

Atas perbuatannya Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 Ayat 3 KUHPidana dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan, TM dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP