Wali Kota Tangsel Airin Rachmi dalam pusaran korupsi sang suami

Keterlibatan Airin dalam kasus ini makin nampak dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi di pengadilan.

Wisnoe Moerti
Oleh Wisnoe Moerti - Reporter
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi dalam pusaran korupsi sang suami
Airin dan suami. ©antara

Nama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany makin erat dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan yang menjerat suaminya Tubagus Chaeri Wardana akrab disapa Wawan. Bahkan beberapa hari lalu Wakil Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto menyebut bukti keterlibatan Airin hanya tinggal menunggu waktu.

"Soal Airin, the matter of time," kata Bambang, dalam diskusi Road Map KPK bertema 'Usulan dan Evaluasi Peta Jalan KPK 2015-2019', di Talaga Sampireun, Bintaro, Kota Tangsel, Senin (12/10).

Dari penuturan saksi-saksi yang diperiksa KPK, semakin mengarahkan Airin dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang melibatkan sang suami. Keterlibatan Airin dalam kasus ini semakin nampak dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi-saksi di pengadilan Tipikor.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pertama, Airin meminta saksi Dadang Prijatna selaku Manager Pemasaran PT BPP, pihak ketiga yang diminta mengurus serta mengatur proyek pengadaan di provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan, memberikan kesaksian palsu. Dalam BAP itu, Dadang mengakui pernah menerima ponsel pintar merek Blackberry dari Airin. Ponsel itu khusus untuk berkomunikasi dengan Wawan.

"Dalam Blackberry tersebut terdapat percakapan ketika saksi diperintahkan oleh Airin Rachmi Diany agar tidak mengakui perbuatan dan menyatakan tidak kenal dengan Yuni Astuti, sehingga keterangan saksi dalam BAP yang pertama ketika diperiksa penyidik KPK, saksi tidak mengakui perbuatan saksi, tetapi keterangan dalam BAP berikutnya saksi terangkan yang sebenar-benarnya. (hlm. 184-185). Blackberry telah disita KPK BB 547 (hlm. 187)," tulis BAP tersebut dikutip merdeka.com.

Kedua, dari penuturan saksi, Dadang (bekas Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan), Airin melibatkan suaminya dalam pembahasan APBD yang umumnya dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD yang terdiri dari Sekda, Bappeda dan DPKAD.

"Saat saksi mengikuti rapat penganggaran dan evaluasi bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dihadiri juga oleh AIRIN RACHMI DIANY selaku walikota Tangsel dan Kepala SKPD, seingat saksi Airin Rachmi Diany tidak pernah melarang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kehadiran saksi bersama dengan Kepala SKPD lainnya dalam rapat tersebut atas pemberitahuan dari ajudan walikota dan ajudan Sekda. (hlm. 227),"

Ketiga, Airin disebut mengetahui proyek yang dikendalikan Wawan. Bahkan, kata Dadang, Airin menjamin suaminya bakal tanggung jawab jika ada temuan BPK soal kerugian negara.

"Sepengetahuan saksi, Walikota Tangsel mengetahui tentang adanya plotingan proyek, karena saat itu walikota tangsel menyampaikan bahwa apabila proyek itu dikerjakan oleh timnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan maka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pasti tanggung jawab apabila ada temuan (denda) BPK karena tim Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disiplin membayar apabila ada temuan BPK. (hlm. 224),"

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Keempat, Dadang mengaku diberi instruksi oleh Airin untuk tidak menyebutkan nama Yuni Astuti demi melindungi suaminya dari jerat hukum.

"Dalam perkara terkait pengadaan alkes ini, saksi mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu ntuk memberikan keterangan yang tidak sebenarnya yaitu antara lain dari Sekda dan Walikota Tangsel, yaitu pada saat KPK mulai menangani Perkara ini, saksi pernah dikumpulkan dan diberi arahan di sekitar daerah Jakarta Selatan dari Walikota Tangsel agar jangan menyebut-nyebut Nama Yuni Astuti, karena apabila tidak menyebut nama Yuni Astuti maka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan masih bisa berusaha diluar," tulis BAP tersebut.

Rekomendasi