Wakil Ketua Komisi III Dukung Pengkajian Kembali Tilang Manual
Merdeka.com - Kepolisian mempertimbangkan kembali penerapan tilang manual. Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi.
Kata dia, tidak sedikit masyarakat yang melanggar ketika penerapan tilang hanya menggunakan E-TLE. Salah satunya dengan melepaskan nomor polisi di belakang agar tidak tertangkap kamera E-TLE.
Mengomentari pertimbangan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku lebih sepakat dengan penerapan tilang manual. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengakali penerapan E-TLE.
"Dukung kebijakan Kakorlantas yang ingin kembali terapkan tilang manual. Sebab selama pemberlakuan penuh tilang elektronik, banyak masyarakat yang coba 'mengakali' aturan."
"Hal seperti ini yang bikin kedisiplinan pengguna jalan jadi jeblok. Jadi ke depan, masyarakat yang masih bandel siap-siap kembali ditilang. Ini semua agar pelaku pengendara kembali normal dan taat kepada aturan," ujar Sahroni dalam keterangan (3/12).
Namun Sahroni juga menegaskan terkait potensi pungli yang dulu marak dilaporkan oleh masyarakat. Oleh karena itu dirinya meminta jika ada oknum-oknum yang masih berani lakukan pungli atau tindakan penyelewengan lainnya di jalan, bisa langsung dipecat saja.
"Ini kan kita masih proses adaptasi dan penyesuaian kebijakan. Jadi jika tilang manual kembali diterapkan, saya ingin anggota polisi yang bertugas di lapangan harus bisa lebih profesional. Sudah tidak ada lagi cerita polisi main mata di lapangan. Ketauan pungli resiko langsung pecat, biar fair," pungkas Sahroni.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaTiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini
Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKomandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca Selengkapnya