Arbani, tahanan narkoba penghuni blok A Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda, Kalimantan Timur, sudah empat hari tidak kunjung kembali ke selnya. Dia belum kembali ke rutan usai mengikuti persidangan tuntutan di Pengadilan Samarinda, Senin (23/10).
Sampai hari ini, Arbani memang tak kunjung kembali ke selnya setelah dibawa Kejari Samarinda untuk mengikuti persidangan. Pihak Rutan Kelas IIA Sempaja, enggan menyebutkan Arbani kabur dengan kondisi tangan terborgol. Sebab, ketika dibawa kejaksaan, tahanan tidak lagi jadi tanggungjawab Rutan.
"Yang ikut sidang belum kembali sejak tanggal 23 Oktober itu, ada 1 orang. Atas nama Arbani, tahanan kasus narkoba," kata Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Sempaja, Muhammad, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (26/10).
"Semestinya, setelah ikut sidang, jam 9 malam biasanya kembali. Tapi memang petugas (Rutan) lapor belum kembali 1 orang," ujar Muhammad.
Pada Senin (23/10) itu, diketahui Arbani, menjalani sidang tuntutan kasus narkoba, yang sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Timur.
"Dia (Arbani) terlibat kasus narkoba, ditangani Polda. Dia bandar, dan informasi dari kita dapatkan, dia dituntut 14 tahun penjara," ujar Muhammad.
"Yang jelas, keluar Rutan untuk kepentingan sidang, itu tanggungjawab kejaksaan. Dari kejaksaan juga, memang mengabarkan ke kita 1 tahanan tidak kembali," terangnya lagi.
Pihak Rutan merasa belum perlu untuk bertanya lebih detail perihal keberadaan Arbani. "Tidak kembalinya Arbani ke sel Rutan ini, adalah yang ketiga kali sejak awal Januari 2017. Kesemuanya tahanan narkoba," ucap Muhammad.