Usai Radio Bung Tomo, giliran cagar budaya di Bengkulu dikomersilkan
Merdeka.com - Cagar budaya mengandung sejarah seharusnya dijaga dan dilestarikan kini beralih dijadikan sebagai lahan bisnis. Apapun alasannya, hal itu tidak dibenarkan. Karena sudah ada peraturan pemerintah bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Salah satu cagar budaya yang dijadikan lahan bisnis kafe adalah kompleks kota tua Kampung China, yang semasa pendudukan kolonial Inggris dan Belanda dijadikan sebagai gudang penyimpanan garam, bangunan sejarah itu letaknya berada di sisi Benteng Marlborough Kota Bengkulu.
"Sampai saat ini tidak ada izin atau rekomendasi dari BPCB Jambi tentang pemanfaatan cagar budaya itu menjadi kafe atau peruntukan lain," kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi Muhammad Ramli saat kunjungan kerja di Bengkulu, Senin (20/6).
Dia mengatakan secara aturan, pemanfaatan cagar budaya letaknya berada di sisi Benteng Marlborough itu dimungkinkan oleh pihak ketiga, namun harus melalui prosedur.
Sebab itu, kata Ramli, pemanfaatan cagar budaya tidak diperbolehkan mengubah bentuk atau tata letak bangunan serta pemanfaatannya harus berdasarkan prinsip pelestarian. Sebelum dimanfaatkan perlu dilakukan kajian, sehingga tidak merusak cagar budaya.
"Kami mendapatkan informasi pemanfaatan cagar budaya itu dari kelompok masyarakat karena selama ini BPCB tidak pernah menerbitkan izin atau rekomendasi pemanfaatan," tegas Ramli.
Terkait pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut, Ramli mengatakan akan menyurati Wali Kota Bengkulu. Surat ke wali kota Bengkulu ini untuk mempertanyakan prosedur pemberian izin pemanfaatan bangunan kepada pihak ketiga menjadikan bangunan itu sebagai kafe yang beroperasi malam hari.
Ramli menambahkan bahwa penetapan bangunan cagar budaya berdasarkan SK Nomor 91 tahun 2011, yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya