Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
Aliran dana korupsi BTS diduga mengalir ke Komisi I DPR.
Aliran dana korupsi BTS diduga mengalir ke Komisi I DPR.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan uang dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi sebesar 2 juta dolar USD atau senilai Rp31,4 miliar dari total Rp40 miliar, terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Setelahnya, jajaran Gedung Bundar siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Menurut Kuntadi, uang Rp40 miliar yang diterima tersangka Achsanul Qosasi merupakan upaya pengkondisian hasil audit BPK terhadap kerugian negara di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Sehingga bisa disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” jelas dia.
Sejauh ini, dana yang mengalir ke Komisi I DPR RI diduga merupakan bagian dari upaya pengkondisian penghentian penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Saat ini masih kami dalami uang ini 2.021.000 USD ini yang diterima AQ berapa, SDK berapa, masih kami dalami. Tapi yang jelas tim telah berhasil mengkondisikan kepada semua pihak agar mengembalikan uang yang bukan hak mereka. Sisa uang yang belum dikembalikan kami upayakan dikembalikan,” Kuntadi menandaskan.
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.
Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.
Penyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.
Baca SelengkapnyaAdapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaAchsanul memakai rompi khas tersangka setelah Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaDibuktikan dengan penetapan tersanga dan penahanan Achsanul Qosasi.
Baca Selengkapnya