Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, Bukti Kejagung Serius Usut Tuntas Korupsi BTS
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi penahanan Achsanul Qosasi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTS 4G. Hal itu dibuktikan dengan penetapan tersanga dan penahanan Achsanul Qosasi.
“Ini harus kita apresiasi bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan menahan Achsanul Qosasi, ini bukti Kejaksaan Agung terus berproses mengungkap kasus ini jalan terus,” kata Boyamin, Jumat (3/11).
“Ini harus kita kawal terus,” katanya.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Achsanul Qosasi untuk dimintai keterangan pada hari ini, Jumat (3/11/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam keteranganya, Jumat (3/11/2023).
Kutandi menyebut, Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.
Guna kepentinganya penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Achsanul memakai rompi khas tersangka setelah Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaAnggota tim delapan Koalisi Perubahan, Sudirman Said yakin tidak ada ketegangan antara PKS dan PKB.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB itu ditangkap di area RSUD Nabire, Papua Tengah, Selasa (19/9) lalu.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Baca SelengkapnyaMana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.
Baca SelengkapnyaPius Lustrilanang batal penuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca Selengkapnya