Truk pemadam disita Kejari Aceh, jika mau dipakai harus minta izin

Jika mendesak akan dipakai, maka Pemkot Aceh harus membikin surat kepada Kejari Aceh.

Afif
Oleh Afif - Reporter
Truk pemadam disita Kejari Aceh, jika mau dipakai harus minta izin
Kejari Banda Aceh sita Damkar. ©2016 merdeka.com/afif

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyita sebuah truk Pemadam Kebakaran (Damkar) bertangga, Senin (7/3). Kendaraan pemadam tercanggih di Sumatera ini disita karena kasus dugaan penggelembungan pada saat pengadaan.Truk disita oleh penyidik Kejari Banda Aceh sekira pukul 15.55 WIB. Penyidik langsung memasang segel di seluruh tubuh truk. Segel itu bertuliskan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kejari Banda Aceh sita Damkar ©2016 merdeka.com/afif

Truk itu dibeli seharga Rp 17,5 miliar, melalui proyek pengadaan Pemerintah Aceh pada 2014. Kendaraan disita sebagai barang bukti kasus dugaan penggelembungan pada pengadaan. Hingga saat ini, kasus itu dalam proses penyidikan dan sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Sesuai dengan penetapan pengadilan terhadap penyitaan satu unit Damkar bertangga dalam kasus perkara Anda sudah semua ketahui, ada dugaan mark up dan tidak tepat dalam pembelian satu unit Damkar," kata Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamren, di lokasi penyitaan.Kasus pengadaan kendaraan pemadam bertangga oleh Pemerintah Aceh buat Kota Banda Aceh senilai Rp 16,89 miliar diduga dikorupsi antara Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar. Kasus ini mulai ditangani penyidik Kejari Banda Aceh sejak awal 2015. Pasca penyelidikan, penyidik Kejari Banda Aceh kemudian menetapkan beberapa tersangka.Husni Thamren menyebutkan, truk itu bisa saja dipergunakan bila memang dibutuhkan dan sangat mendesak. Namun, Pemerintah Kota Banda Aceh harus membuat permohonan pinjam pakai kepada Kejari Banda Aceh.Untuk sementara, kata Husni Thamren, pekarangan Kejari Banda Aceh tidak muat menampung truk itu. Maka dari itu, truk tetap berada di kantor Pemadam Kebakaran, Banda Aceh."Makanya, kalau mau pakai, besok atau hari ini, Pemerintah Kota Banda Aceh harus membuat surat permohonan pinjam pakai kepada Kejari Banda Aceh," lanjut Husni Thamren.Menurut Husni, hingga saat ini sudah membidik sepuluh orang. Semua berasal dari Aceh, dan pihak penyidik Kejari Banda Aceh segera memeriksa pemilik perusahaan pengadaan truk itu di Jakarta."Kita juga akan tugaskan penyidik ke Jakarta untuk periksa pemilik perusahaan. Sedangkan kerugian negara belum bisa ditaksir, sekarang masih dihitung oleh KPK," ucap Husni.Informasi yang diperoleh merdeka.com, penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 15 Juni 2015, dengan empat calon tersangka. Mereka merupakan pegawai dan pejabat di Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA), masing-masing, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial SM, Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK) AN, dan dua pembuat spesifikasi lelang, HDP dan AB.

Rekomendasi