Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kendaraan Umum dan Pribadi Dilarang Melintas 24 April, Jalan Nasional Tak Ditutup

Kendaraan Umum dan Pribadi Dilarang Melintas 24 April, Jalan Nasional Tak Ditutup Lalu Lintas Jakarta di Hari ke-11 PSBB. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Larangan mudik tersebut mulai berlaku Jumat, 24 April 2020.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, meski transportasi umum dan pribadi juga dilarang melintas, namun tak ada penutupan jalan nasional serta jalan tol.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol," kata Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Menurut dia, yang dilakukan adalah penyekatan jalan. Serta pembatasan kendaraan, yang telah diatur melalui peraturan Kementerian Perhubungan.

"Tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," ungkap Adita.

Hal ini, masih kata dia, demi melancarkan arus angkutan logistik yang diperbolehkan terus bergerak.

"Hal ini ditujukan kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP