Terdakwa Tommy Sumardi mengaku akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut hukuman bui selama 1,5 tahun oleh tim jaksa penuntut umum. Kendati, hal tersebut perlu persiapan dalam dua hari ke depan.
"Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia, kami minta waktu 2 hari Yang Mulia, hari Kamis untuk ajukan nota pembelaan" jawab Dion Pongkor saat menjalani persidangan terkait di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/12).
Mendengar permohonan Dion, hakim mengizinkan hal tersebut, dan menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa pada Kamis, 17 Desember 2020.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Tommy Sumadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Diketahui Tommy diduga bersalah sebagai perantara antara terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dengan dua jenderal Polri, Brigjen Prasetijo Utamo dan Irjen Napoleon.
"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya di PN Tipidkor Jakarta, Selasa (15/12).
Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juta menuntut Terdakwa Tommy dengan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Dalam tuntutan ini, Jaksa menilai terdakwa memiliki hal memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa, hal memberatkan adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan, nepotisme (KKN).
"Hal meringankan, Terdakwa Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama," jelas amar tersebut.
Karena pertimbangan yang meringankan tersebut, Jaksa meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator untuk terdakwa.
"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," katanya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com