Serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten menolak penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Provinsi Banten tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (30/11). Dengan penolakan itu, para buruh mengancam akan melakukan aksi mogok selama sepekan kedepan sejak 3 sampai 10 Desember.
"Kami sudah sepakati bahwa hasil rapat semalam bersama para pimpinan serikat pekerja bahwa seluruh serikat pekerja di Banten, akan melaksanakan mogok daerah. Jadi karyawan keluar dari pabrik, berdiri di depan pabrik masing-masing," kata Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudarajat dikonfirmasi, Rabu (1/12).
Dia menegaskan, penolakan UMK yang telah ditetapkan karena berbeda dengan hasil rapat LKS Tripartit Provinsi Banten, yang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.
"Ini satu angka sudah disepakati oleh anggota LKS Tripartit yang di dalamnya kan ada pemerintah, Apindo dan serikat pekerja, sudah sepakat nih angkanya 5,4 persen. Namun ketetapannya justru berbeda dengan rekomendasi itu," tegas dia.
Apalagi lanjut dia, tiga wilayah yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang sama sekali tidak ada kenaikan UMK.
"Kalau disepakati tidak ada masalah, kan bicara upah itu bicara kesepakatan. Kami kecewa, kenapa Pak Gubernur tidak meng-SK-kan kenaikan upah sebesar 5,4 persen berdasarkan hasil rekomendasi LKS Tripartit, malah dia menggunakan PP 36," terangnya.
Padahal menurut Dedi, PP No 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggapnya berlawanan dengan konstitusi negara. Tetapi masih dijadikan acuan Gubernur Banten dalam penetapan UMK tersebut.
"Upah ini kan berdampak luas, maka sesuai amar putusan MK poin 7 untuk menangguhkan, harusnya pemerintah tidak boleh lagi menetapkan aturan-aturan yang berdampak luas dan strategis. Jadi, harusnya pemerintah tidak menggunakan PP 36," tegas dia.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71 persen.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52 persen.