Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak Cukup Bukti, Laporan Juragan 99 Terhadap Putra Siregar Dihentikan

Tidak Cukup Bukti, Laporan Juragan 99 Terhadap Putra Siregar Dihentikan Jadi Sorotan Media Turki saat Nonton Bola, Ini Respons Gilang Juragan99. Instagram/juragan_99 ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polri telah memberhentikan kasus yang dilaporkan oleh Gilang Widya Permana alias Juragan 99 bersama dengan istrinya terhadap Putra Siregar atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang. Kasus ini dihentikan setelah dilakukan gelar perkara.

"Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan. Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (22/3).

Ia menjelaskan, untuk kasus ini sendiri dilaporkan pada 13 Agustus 2021 lalu. Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menaikkan kasus tersebut ke penyidikan pada 29 September 2021.

"Kemudian ditemukan fakta putusan komisi banding merk Ditjen KI Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021 yang memutuskan, menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merk PS Glow," jelasnya.

Setelah itu, penyidik pun meminta pendapat terhadap sejumlah ahli atas putusan tersebut. Hasilnya, kasus itu pun dihentikan pada 16 Maret 2022 karena tidak cukupnya alat bukti.

"Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari, kemudian penyidik meminta pendapat ahli merk atas putusan dimaksud," tutupnya.

Sebelumnya, Polri meralat pernyataannya terkait Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang. Karena, status Juragan 99 hanya sebagai saksi dari pihak yang melaporkannya.

"Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tapi sebagai saksi," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3).

Secara terpisah, Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, Juragan 99 ternyata melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow atas perkara tersebut. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.

"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," jelas Gatot.

Gatot menegaskan, untuk Gilang atau Juragan 99 bukan lah sebagai terlapor dan melainkan sebagai saksi.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," tegasnya.

Atas perkara yang dilaporkannya itu, pihak Juragan 99 menduga terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

"Sudah ada laporan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).

Kendati demikian, jenderal bintang satu ini tidak merinci lebih lanjut mengenai pelaporan ataupun kronologi terkait perkara yang menimpa Juragan 99.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP