Hadapi vonis, 7 simpatisan ISIS tiba di PN Jakbar dikawal Brimob
Merdeka.com - Tujuh simpatisan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), Koswara, Tuah Febriansah, Ridwan Sungkar, Ahmad Junaedi, Aprimul Hendry, Abdul Hakim, dan Helmi Alamudin menghadiri sidang pembacaan vonis terkait terorisme di PN Jakarta Barat, Selasa (9/2). Di bawah pengawalan ketat satuan Brimob Polda Metro Jaya, ketujuh terdakwa teroris itu tiba di PN Jakarta Barat, pukul 10.15 WIB.
Pantauan Merdeka.com, begitu tiba, ketujuh terdakwa langsung diarahkan menuju tahanan sementara sebelum sidang digelar. Sementara itu, di luar gedung PN Jakbar, puluhan polisi terlihat berjaga-jaga dengan bersenjata dan dilengkapi mobil gegana.
Para terdakwa dituntut Pasal 15 dan Pasal 13 C, Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Khusus Tuah Febriansyah dituntut juga Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengelola situs mustaqbal(dot)net yang isinya menginformasikan tentang revolusi Islam dan gerakan ISIS. Sementara atas kegiatannya, Aprimul dan Koswara, dikenakan Pasal 5 Juncto 4 tentang pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Enam terdakwa dituntut jeratan lima hingga enam tahun penjara. Sedangkan Tuah dituntut delapan tahun penjara.
Selain Tuah Febriansyah dan Koswara, mereka semua pernah pergi ke Suriah dan menghuni tempat penampungan kelompok ISIS. Salah satu simpatisan ISIS, Helmi Alamudin mengaku kenal dengan Abu Jandal yang saat ini masih di Suriah dan menjadi buronan karena beberapa saat lalu pernah mengancam Polri dan TNI dalam video yang diunggahnya di Youtube.
Abu Jandal yang bernama asli Salim Attamimi lah yang memotivasi Helmi ke Suriah untuk membantu korban penindasan oleh Bashar Al Assad di Suriah. Abu Jandal kemudian memberikannya uang untuk dibelikan tiket 18 orang ke Suriah termasuk dirinya. Kemudian sisanya sekitar seratus juta rupiah digunakan untuk keperluan pondok.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya