Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tertangkap Bawa Ganja 1,2 Kg, WN Papua Nugini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tertangkap Bawa Ganja 1,2 Kg, WN Papua Nugini Terancam Hukuman Seumur Hidup WN Papua Nugini GS tersangka kasus narkotika di Jayapura. ©2021 Merdeka.com/Richard J Mayor

Merdeka.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG), pemilik narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,2 Kg, terancam pidana seumur hidup.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali menyebutkan, tersangka berinisial GS (31) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja 1,2 kg.

"Untuk tersangkanya kami jerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman seumur hidup," ujar Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan, berkas perkara kasus ini sudah P21 dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lanjutan.

Sebelumnya, tersangka GS ditangkap saat hendak membawa masuk ganja melalui pantai Yakoba Argapura, Distrik Jayapura Selatan menggunakan speed boat dan tertangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Polresta Jayapura Kota.

Berdasarkan kejadian tersebut, GS disidik menggunakan laporan polisi nomor : LP/667/VI/2021/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 6 Juni 2021.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP