Terlilit utang ratusan juta, ibu 6 anak ini nekat gelapkan 8 mobil
Merdeka.com - Di halaman Polsek Denpasar Selatan, Ni Kadek Gunastri (44) ibu 6 anak asal Karangasem Bali ini hanya menunduk lesu saat digiring berikut barang bukti 6 mobil yang digadaikan. Dalam melancarkan aksinya, Kadek dibantu teman prianya satu desa, I Nyoman Ariasa (43) yang juga ikut diamankan polisi.
Motif penggelapan yang dilakukan keduanya ini dengan cara menyewa mobil rentalan. Dari seluruh mobil yang disewa, masing-masing dengan alasan yang berbeda pula. Mulai alasan menjemput tamu, tour hingga untuk keperluan tirta yatra (perjalanan persembhayangan jauh).
Namun mobil tersebut tidak langsung digunakan, melainkan langsung digadaikan dengan relatif harga yang berbeda-beda. Adalah Johanes Johansyah Salam (48), pelapor pertama pada Kamis (9/2) sekitar pukul 19.30 WITA.
Ibu dari enam orang anak tersebut beserta rekannya dilaporkan karena tidak mengembalikan mobil yang disewanya saat jatuh tempo.
"Atas dasar laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menemukan barang bukti ada di daerah Singaraja Kabupaten Buleleng. Namun sejauh ini belum ada pemeriksaan terhadap mereka yang menerima digadaikannya mobil tersebut," terang Kanit Reskrim Polsek Densel Bangkit Danan Jaya, Selasa (21/2).
Ia melanjutkan, dari delapan unit mobil yang sudah digadaikan, ada dua mobil yang belum ditemukan yaitu Suzuki Ertiga dan Mitsubhisi Mirage. Pengakuan tersangka, aksinya dilakukan lantaran terlilit utang ratusan juta serta untuk biaya pengobatan anak-anaknya yang sedang sakit.
"Saat menggadaikan, tersangka mengiba dengan alasan anak sakit dan banyak hutang. Sehingga si penerima mobil yang digadaikan mau memberikan pinjaman. Saat ada enam mobil yang kita amankan. Jumlah kerugian total mencapai Rp 850 juta," ungkapnya.
Adapun sejumlah mobil yang digadaikan kedua pelaku dan berhasil diamankan yakni mobil Toyota Avanza warna hitam DK 1755 BR, mobil Honda Brio warna putih DK 1583 AF, dan mobil Suzuki Ertiga warna putih DK 1389 IS.
Selanjutnya Toyota Agya warna putih DK 1564 FU, Daihazu Xenia warna hitam DK 846 AM dan terakhir satu Suzuki APV warna biru DK 1406 GH.
"Keduanya kita ancam Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pengelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini masih kita kembangkan lagi kasusnya," tandasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaBukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaUcok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika ingin mengambil pesanan risol, wanita ini mengalami kejadian tak terduga saat di perjalanan.
Baca SelengkapnyaIbunya pun tampak menangis karena tak menyangka jika dibelikan hadiah berupa mobil.
Baca SelengkapnyaAda saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaTerekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnya